Kamis, 11 September 2025

Alokasikan Gas untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri!

Setiap tahun kebutuhan energi nasional meningkat cukup besar, 7 persen pertahun. Padahal cadangan minyak nasional semakin menipis dan harganya relatif mahal jika mengimpor dari luar.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Alokasikan Gas untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri!
Istimewa
Ilustrasi, tabung Gas Elpiji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setiap tahun kebutuhan energi nasional meningkat cukup besar, 7 persen pertahun. Padahal cadangan minyak nasional semakin menipis dan harganya relatif mahal jika mengimpor dari luar.

Dengan kondisi diatas rasanya pemerintah pantas untuk mempertimbangkan sumber daya gas sebagai sumber energi andalan saat ini dan dimasa depan. Demikian seruan dari Prof Ir Mukhtasor M Eng Ph D, Anggota Dewan Energi Nasional dalam press release ke Tribunnews.com, Selasa (15/6/2010). Mukhtasor menghimbau agar pemerintah segera menetapkan kebijakan alokasi gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dasar yang menjadi pijakan seruan ini adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang pembentukan Dewan Energi Nasional. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 yang menetapkan sasaran kebijakan energi nasional, diantaranya terwujudnya bauran energi yang optimal pada tahun 2025

Menurut Dewan Energi Nasional, penggunaan gas dalam negeri lebih murah dibandingkan dengan penggunaan bahan bakar minyak. Meskipun harga gas dalam negeri sama dengan harga gas internasional, penggunaan gas masih lebih murah dari pada penggunaan bahan bakar minyak. Penggunaan gas relatif lebih bersih dan karena itu lebih ramah lingkungan dibandingkan penggunaan sumber enegi fosil lainnya. Ini berarti, penggunaan gas lebih baik untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Bukan itu saja, kebijakan mengutamakan penggunaan gas dalam negeri, tidak bertentangan dengan kepentingan untuk menghasilkan devisa negara. Ketika Indonesia mengimpor minyak untuk kebutuhan dalam negeri dan pada saat yang sama mengekspor gas ke luar negeri, maka secara kumulatif justru merugikan perolehan devisa negara.

Karena itu, Dewan Energi Nasional mengusulkan kepada pemerintah untuk :
1. Pemerintah selayaknya memperhatikan pendapat Dewan Energi Nasional sebelum memutuskan kebijakan energi yang berdampak besar atau jangka panjang, termasuk diantaranya kebijakan pengalokasian gas nasional baik untuk kebutuhan dalam negeri ataupun ekspor. Hal ini diperlukan agar selaras dengan amanat UU 30/2007 terkait dengan tugas DEN dalam merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional.

2. Pemerintah mengutamakan pengalokasian gas nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan mencadangkan sumber daya gas yang ada untuk memenuhi pasokan dalam negeri untuk jangka menengah dan jangka panjang;

3. Pemerintah meniadakan dan atau meminimumkan penggunaan gas untuk ekspor kecuali untuk kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah berjalan, yang jika dihentikan akan memiliki konsekuensi resiko yang lebih besar.

4. Pemerintah mempertimbangkan agar dalam waktu secepatnya mengkaji opsi mengimpor gas dari luar negeri untuk menggantikan penggunaan bahan bakar minyak oleh PLN dan industri yang pembangkit listriknya dapat menggunakan gas. (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini