UU Kementerian Seharusnya Mengatur Jabatan Rangkap Presiden
Siapapun yang memiliki potensi besar dan kuat di Partai Politik untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan semestinya harus dilarang merangkap jabatan sebagai Menteri bahkan Presiden.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Siapapun yang memiliki potensi besar dan kuat di Partai Politik untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan semestinya harus dilarang merangkap jabatan sebagai Menteri bahkan Presiden.
"Tidak mesti Ketua Umum Partai Politik, seperti di Partai Demokrat, yang kuat mempengaruhi justru Ketua Dewan Pembinanya, " ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, saat sidang Uji Materi UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Karena itulah menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara tidak terbatas membahas masalah Menteri saja yang jabatannya rangkap melainkan Presiden.
"Harusnya UU ini tidak memisahkan antara Menteri dan Presiden, jadi satu saja dan dibuatkan beberapa pasalnya, " tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Lily Chadidjah Wahid mengajukan Uji Materi Pasal 23 c, Penjelasan Umum Paragraf 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Adik kandung KH. Abdurahman Wahid ini menganggap Ketua Partai Politik tidak boleh merangkap jabatan sebagai Menteri.(*)