Wapres Diminta Nonaktif, Sri Mulyani Dinonaktifkan
Sikap Presiden SBY terkait rekomendasi kasus bail out Bank Century melalui paripurna DPR, dianggap hanya akan membebani tugas Presiden SBY secara politik ke depan.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Sikap Presiden SBY terkait rekomendasi kasus bail out Bank Century melalui paripurna DPR, dianggap hanya akan membebani tugas Presiden SBY secara politik ke depan.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang mantan anggota Pansus Kasus Bank Century, Ganjar Pranowo kepada Tribunnews.com, Selasa (23/3/2010). Sementara Gayus Lumbuun berharap, Presiden bisa menyelesaikan kasus Bank Century ini, tidak sekedar secara legalistik.
"Kami berharap Presiden dalam melihat, menyelesaikan kasus Bank Century tidak secara legalistik. Karena, tidak semua kasus yang timbul dan menghebohkan masyarakat, bisa diselesaikan secara hukum sebagai proses legal justice. Akan tetapi, perlu juga diperhatikan sosial justice," kata Gayus Lumbuun.
Menurutnya, bukan hanya proses hukum yang banyak formalistis, tetapi bagaimana keputusan politik yang telah direkomendasikan oleh rakyat melalui wakilnya di DPR, jangan sampai terjadi sengketa antar lembaga tinggi negara yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atau, bisa saja terjadi disharmonis hubungan kerja kenegeraan, misalnya rencana pemboikotan antara DPR dan pemerintah didasari tidak saling menghormati," kata Gayus.
Gayus menyebutkan, kalau pemerintah memang menggunakan jalur hukum, maka sebaiknya Menteri Keuangan Sri Mulyani dinonaktifkan dulu sebelum dinyatakan bersalah oleh lembaga hukum.
"Dan Wapres Boediono secara sukarela nonaktif karena keputusan rakyat melalui DPR menyatakan dirinya bersalah dalam mengambil kebijakan dalam kasus Bank Century," papar Gayus.
Sementara Ganjar Pranowo menyatakan, Presiden SBY memang tidak memiliki wewenang menonaktifkan Wakil Presiden Boediono. Maka, yang lebih adil, Wapres lebih baik mengundurkan diri didasari etik dan delegitimasi politik.
"Atau melalui prosedur lain, melalui Mahkamah Konstitusi(MK). Namun, untuk menteri, Presiden punya kewenangan menonaktifkan," kata Ganjar.(*)