Kamis, 11 September 2025

Sidang Bahasyim

Bahasyim Merasa Sebagai Korban Penzoliman

Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie memberikan judul 'Korban Penzaliman ditengah-tengah Kebohongan Menuntut

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bahasyim Merasa Sebagai Korban Penzoliman
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Bahasyim Asyafie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie memberikan judul 'Korban Penzaliman ditengah-tengah Kebohongan Menuntut Keadilan' untuk pledoi yang dibacakannya. Pledoi tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/1/2011).

Pembacaan pledoi dimulai pada pukul 14.00 Wib. Bahasyim mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih bergaris dengan celana hitam. Dirinya mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara adalah bentuk penzaliman baginya yang pernah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini bentuk penzaliman atas tuntutan 15 tahun penjara, apakah seorang PNS tidak boleh kaya?," kata Bahasyim.

Bahasyim menuturkan bahwa hasil usahanya tersebut didapat dari pekerjaan sampingan selain PNS. Bahasyim juga mengatakan untuk menyambung hidup, maka dirinya akhirnya berbisnis dimana saja. 

"Janganlah cari-cari kesalahan karena melihat saya memiliki uang yang lebih ketimbanga dengan gaji PNS. Hingga dalam negeri dan luar negeri saya usaha, halal, hasil keringat saya sendiri, tidak korupsi dan tidak merugikan negara, saya tidak tahu kenapa saya bia duduk dipesakitan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Fachrizal menilai Bahasyim melanggar  Pasal 3 ayat 1 Huruf a UU No  15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahasyim dijerat dengan pasal pencucian uang terkait dugaan bahwa dengan sengaja menyimpan harta yang diduga hasil pidana ke bank, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan tujuan menyembunyikan asal-usul kekayaannya.

Bahasyim juga dinilai telah melanggar pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan menerima. Hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau janji tersebut ada hubungannya dengan perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini