Kamis, 11 September 2025

Senin Depan Cicit Soeharto Jadi Tahanan Kejaksaan

Polisi sudah mendapatkan kejelasan berkas pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi sudah mendapatkan kejelasan berkas pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo. Berkas cicit mantan Presiden Soeharto tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011). "Untuk kasus Putri sudah dinyatakan lengkap berkasnya kemarin, Kamis (19/5/2011) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Baharudin.

Ia pun mengungkapkan bahwa, Putri bersama dua tersangka lain, yaitu  AKBP ES dan bandar Narkoba berinisial G akan di serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (22/5/2011) mendatang.

"Kita akan serahkan Senin ini dalam pelimpahan tahap ke dua baik tersangkanya maupun barang buktinya, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," kata Baharudi.

Sementara untuk oknum polisi yang berdinas di Mabes Polri, AKBP ES, sidang kode etiknya akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan. "Nanti hasil putusan pidana tentu yang akan menjadi dasar untuk melakukan proses sidang kode etik. Itu pun ditangani Propam Mabes Polri," terang Baharudin.

Sebelumnya, berkas perkara cicit Soeharto diserahkan penyidik polda pada Kamis 21 April 2011,  tetapi pihak kejaksaan mengembalikan berkasnya kepada penyidik kepolisian atau P19. Kemudiian, berkas putri pun dilengkapi kembali dan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta sampai akhirnya P21.

Atas perbuatannya, Putri dijerat dengan  pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Seperti diketahui, Putri ditangkap di Hotel Maharani pada Jumat tanggal 19 Maret 2011. Dalam penangkapan tersebut turut pula ditangkap dua tersangka lainnya yakni perwira polisi AKBP ES dan G. Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram shabu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini