Sidang Mafia Kasus
Haran: Vonis Bebas Gayus Murni dari Hati Nurani
Haran, hakim anggota Pengadilan Negeri Tangerang mengungkapkan bahwa tidak ada rekayasa dalam pemutusan bebas kepada Gayus Tambunan.
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haran, hakim anggota yang turut memutus bebas Gayus HP Tambunan mengungkapkan bahwa tidak ada rekayasa dalam pemutusan bebas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Keputusan tersebut, menurut hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, ini adalah keputusan obyektif.
"Itu murni dari hati nurani saya" tutur Haran kepada majelis hakim pada persidangan terdakwa Muhtadi Asnun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang ini, Senin (30/8/2010).
Muhtadi, mantan ketua majelis hakim persidangan Gayus, kepada penyidik mengaku telah menerima uang sebesar 40.000 ribu dollar Amerika dari Gayus sehingga tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus Tambunan, bebas dari segala tuntutan.
Gayus sendiri disidangkan karena uang Rp 370 Juta di rekeningnya, merupakan uang yang ditransfer oleh Mr Son atas nama perusahaannya. Hal itu oleh kepolisian dianggap mencurigakan.
Menurut Haran, jaksa tidak dapat menghadirkan saksi yang dapat membenarkan dakwaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang yang dijeratkan ke Gayus.
Bahkan, saksi korbanpun tidak ada di BAP dan pihak perusahaan yang dimiliki oleh Mr Son tersebut tidak terlihat berusaha meminta uang Rp 370 Juta itu.
"Selama diskusi pemutusan perkara, Pak Asnun juga tidak pernah melakukan penekanan" tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa keputusan bebas terlebih dahulu diambil oleh dua hakim anggota, yaitu Haran dan Bambang, sebelum Asnun angkat bicara.
Pernyataan yang sama juga diamini oleh anggota majelis hakim pengadilan Negeri Tanggerang lainnya, Bambang Setyadi. (Tribunnews/Nurmulia Rekso P).