BPOM Temukan 846 Produk Kadarluarsa
Pemenerintah akan melakukan pengawasan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban melindungi konsumen
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemenerintah akan melakukan pengawasan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban melindungi konsumen. Hal ini dikatakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat melakukan sidak di pasar Mandiri Kelapa Gading Jakarta, Senin (30/8/2010).
“Pemerintah akan memperketat perdaran barang khususnya makanan dan minuman menjelang lebaran. Khusnya pelaku usaha yang mengedarkan makanan yang kadaluarsa maupun makanan yang tidak memiliki label berbahasa Indonesia,” ungkap Mari.
Pengawasan ini dilakukan guna antisipasi maraknya, produk kadaluarsa dan tidak berlabel beredar di pasar. Semua kejadian tersebut, kata Mari, membuat konsumen dirugikan dan daya beli masyarakat akan berkurang.
Maka dia berpesan, para konsumen harus teliti dan kritis saat membeli barang. Mulai dari bentuk, warna, label dan kerusakan harus benar-benar diperiksa.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dan tidak memiliki label berbahasa Indonesia.
Kapala BPOM ini juga mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan produk, pihaknya telah menurunkan 6 armada bus pengawasan. “Untuk mencegah beredarnya produk yang membahayakan konsumen, BPOM setiap hari akan turun dari pasar ke pasar,”jelasnya.
Dikemukakannya, selama ini, BPOM telah melakukan pemeriksaan atas 1.482 kasus yang melibatkan rantai distribusi produk pangan dan obat-obatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 64,98 persen sarana distribusi tersebut memenuhi ketentuan, sisanya tidak memenuhi ketentuan.
"Kasus tersebut telah menyalahi prosedur dan sebanyak 519 kasus serta melibatkan rantai distribusi yang tidak sesuai prosedur,”ujar Kustantinah.
Dilanjutkannya, saat ini kasus kadaluarsa menjadi kasus yang tertinggi. Ditemukan sekitar 846 produk yang kadarluarsa. Tertinggi kedua, berasal dari kasus pelanggaran terhadap izin edar 473 kasus. 364 item produk ditemukan dalam keadaan rusak serta 152 item tidak sesuai dengan ketentuan label yang diatur pemerintah sebagai kasus terbanyak berikutnya.
“Pelaku usaha yang terlibat dalam kasus tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Dari tahun 2009 hingga Juli 2010, Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sudah melakukan proses justitia terhadap 65 kasus pelanggaran pidana dibidang pangan,”tutur Kustantinah.
Kepala BPOM ini juga mengatakan sebanyak 21 kasus berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan siap dibawa ke pengadilan. Dibeberkannya, satu kasus sudah diputuskan dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 juta.
“BPOM di daerah sudah melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasar tradisional dan ritel,”paparnya. (*)