Buruh Gugat Enam Pasal UU Tenaga Kerja ke MK
ISBI mengajukan gugatan uji materi enam pasal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) mengajukan gugatan uji materi enam pasal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta majelis hakim konstitusi membatalkan Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171.
Sekretaris Umum ISBI, Muhammad Hafidz, mengatakan, melakukan hal tersebut karena pengadilan hubungan industrial telah gagal mengemban tugasnya karena menerapkan teori perselisihan perburuhan ke dalam kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial.
Jelas hal ini, menurut Hafidz, mengakibatkan buruh tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Pengadilan Hubungan Industrial yang diharapkan sebagai lembaga peradilan yang mampu menegakkan hukum dan keadilan bagi pekerja ternyata jauh dari harapan.
Selain itu, persoalan upah layak bagi buruh, seyogyanya kata Hafidz, harusnya negara berupaya meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh, bukan hanya sekedar membuat jaring pengaman berupa upah minimum, tetapi juga meningkatkan kebijakan perlindungan terhadap pekerja/buruh.
"Caranya, yakni dengan menetapkan upah layak, bukan upah minimum, sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (3)," tegasnya.
Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”.
"Batalkan Upah minimum, berikan upah layak," ungkap Hafidz kepada Tribunnews.com, Senin(30/8/2010).
Mahkamah Konstitusi, lanjut Hafidz, juga diminta untuk menghapuskan Pengaturan Penangguhan Upah Minimum. Kerena, pengecualian terhadap penangguhan upah pekerja/buruh, tidak wajar dibebankan kepada pekerja/buruh, karena ketidakmampuan pengusaha.
Terakhir, ISBI meminta untuk mengembalikan hak-hak buruh yang mengundurkan diri. Sebelum mengajukan gugatan uji materi UU Tenaga Kerja ke Mahkamah Konstitusi, sekitar 50 orang buruh pabrik yang tergabung ke dalam ISBI juga sempat melakukan aksi diam di depan Gedung MK.