Antasari Hadirkan Susno Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU KUHAP
Pengajuan Susno sebagai saksi tersebut karena saat kasus tersebut, Susno menjabat sebagai Kabareskrim Polri
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengatakan sudah mengajukan saksi Susno Duadji kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan Susno sebagai saksi tersebut karena saat kasus tersebut, Susno menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Itu kan sudah kita ajukan. Tapi kita lihat nanti relevansi dan kebutuhan sidangnya. Kebutuhan sidang itu kan situasional," ujar Antasari usai persidangan di MK, Jakarta, kemarin.
Susno sendiri kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.
Tribunnews sebelumnya memberitakan, Antasari melayangkan uji materi terhadap Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) yang berbunyi 'permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Menurut Antasari, PK harusnya boleh dilakukan lebih dari satu kali demi pertimbangan keadilan. Antasari memohon kepada MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Begini di tas saya ini ada novum nih, kemana saya ajukan kalau PK itu hanya satu kali, ini mau dikemanain? Karena di sinilah rasa keadilan saya. Makanya saya mengajukan uji materi supaya pasal 268 yang mengatakan satu kali supaya diubah menjadi bisa lebih dari satu kali sehingga saya bisa mengajukan PK lagi demi keadilan," ujarnya.