Bank Harus Bekerjasama untuk Berantas Illegal Logging
Ada berbagai cara untuk mengaitkan tindak pidana kerhutanan dengan tindak pidana pencucian uang. Memasukan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan di dalam UU 15 Tahun 2002 tentu menjadi langkah efektif untuk menjerat pelaku ilegal logging.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada berbagai cara untuk mengaitkan tindak pidana kerhutanan dengan tindak pidana pencucian uang. Memasukan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan di dalam UU 15 Tahun 2002 tentu menjadi langkah efektif untuk menjerat pelaku ilegal logging.
Dengan mengkaitkan tindak pidana kehutanan dengan tindak pidana pencucian uang, maka bank akan meningkatkan 'due diligence' dalam memberikan pinjaman di sektor keuangan. "Peraturan 'know your customer' meminta bank untuk menentukan apakah pelanggan terlibat dalam kegiatan ilegal atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, dalam seminar yang bertema "Upaya Penegakan Hukum Terpadu dalam Membernatas Pembalakan Liar : Penggunaan Instrumen Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang di Sektor Kehutanan" hari ini, Selasa (29/6/2010) di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat.
Selanjutnya ia memaparkan, bila bank diminta untuk memonitor dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam UU 15 Tahun 2002 mendefinisikan transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan, wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Dalam konteks ini, secara konseptual bank dapat diwajibkan untuk memperlakukan setiap transaksi yang melibatkan aktivitas kehutanan sebagai salah satu transaksi yang mencurigakan," katanya.
Paling tidak sampai perusahaan kehutanan memberikan bukti sebaliknya. "Hal ini pada gilirannya akan mengarah kepada peningkatan yang besar didalam tingkat transparansi dan akuntabilitas perusahaan di sektor kehutanan," katanya.