Sidang Asnun
Asnun Berharap Keterangan Denny Dibacakan
Muhtadi Asnun berharap keterangan Denny Indrayana dibacakan saja pada persidangan berikutnya, jika memang
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Apabila di hari yang akan datang (ketiga saksi kembali tidak datang) maka kita mohon setujui agar keterangan dibacakan," tutur Muhtadi Asnun diujung sidangnya hari ini, Senin (06/09/2010) yang gagal karena tidak didatangi saksi sama sekali.
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang dugaan penerimaan suap oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negri Tangerang, Muhtadi Asnun, yang memvonis bebas Gayus H.P. Tambunan gagal dilanjutkan. Pasalnya tiga orang saksi tidak kunjung datang dan memberikan konfirmasi.
Ketiga orang saksi yang dijadwalkan datang hari ini adalah Kombes Wahyu Indra Pramugari, salah saeorang pimpinan KPK, Mas Achmad Santosa Ketiga saksi tersebut adalah sebagian pelapor awal kasus dugaan suap Asnun.
Menurut salah seorang penasehat hukum Asnun, Rachmat Jaya, pihaknya akan mengusahakan pembacaan keterangan ketiga saksi tersebut dari BAP kepolisian. Sehingga keterangan dari Denny dkk, tidak bisa digali lebih dalam lagi.
Menanggapi permohonan pembacaan keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim persidangan Asnun, Tahmrin Tarigan menuturkan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan alasan yang digunkan untuk ketidakhadiran.
Asnun adalah ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas tersangka korupsi, pencucian uang dan penggelapan uang, Gayus H.P. Tambunan. Untuk keputusan bebas terhadap Gayus, Asnun diduga telah menerima uang suap US$ 40.000.