Kamis, 11 September 2025

Kerusuhan Buol

Dua Anggota Polsek Biau susul Bripda AR Jadi Tersangka

Tim investigasi Polri dibawah pimpinan Wakapolri, Komjen Pol Jusuf Manggabarani menetapkan dua anggota Polsek Biau sebagai tersangka...

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Selain menetapkan Bripda Amirulloh sebagai tersangka dalam kasus kematian Kashmir, tahanan yang meninggal di tahanan Polsek Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), tim investigasi Polri dibawah pimpinan Wakapolri, Komjen Pol Jusuf Manggabarani menetapkan dua anggota Polsek Biau sbagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Mereka Bripda MB dan Briptu S. Ditetapkan sebagai tersangka sejak
kemarin," kata Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (6/9/2010).

Ketiga anggota polisi tersebut adalah petugas jaga saat Kashmir diduga tewas bunuh diri di tahanan. Ketiganya merupakan anggota Samapta Polsek Biau.

Tim investigasi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 17 saksi dari Polsek Biau dan Polres Buol. "Dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain," tutur Marwoto.

"Jadi, kalau Pak Kapolda belum tahu, ini hasil pemeriksaan dari sini nanti diinformasikan ke sana," ujarnya lagi. Lalu apakah ketiganya juga akan dikenakan sanksi kode etik berupa pemecatan? "Tergantung putusan
pengadilan. Kalau lebih dari tiga bulan (vonisnya), bisa diusulkan PTDH atau PDH," jawabnya.

Marwoto sendiri memastikan jika ketiganya akan diberhentikan sementara
dari tugasnya sebagai anggota polisi. Ketiganya pun akan ditempatkan
di ruang tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Tim investigasi sendiri memastikan jika Kashmir meninggal karena bunuh diri dan bukan dianiaya seperti isu yang beredar di masyarakat.

Sementara terkait kasus penembakan yang dilakukan polisi dalam pengamanan
kerusuhan yang menyebabkan delapan warga sipil tewas, Marwoto
mengaku tim investigasi belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus itu.

Marwoto sendiri berharap tak ada lagi anggota polisi yang harus jadi tersangka terkait dua kasus tersebut. "Bertambah yang diperiksa, saya tidak berharap bertambah yang jadi tersangkanya ya," ujarnya berharap. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini