Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Rombongan Berangkat Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah
KPK mengonfirmasi bahwa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah bersama rombongannya berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan kuota bermasalah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah bersama rombongannya berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2024 menggunakan bagian dari kuota haji khusus yang kini tengah diusut dalam kasus dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan setelah Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 7,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya," ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa Khalid Basalamah berperan sebagai pembimbing dalam rombongan tersebut.
Baca juga: Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Travel Haji Milik Ibnu Masud
Menurutnya, keberangkatan mereka dimungkinkan dengan memanfaatkan alokasi kuota haji khusus yang bermasalah, yang berasal dari 20.000 kuota tambahan yang kini menjadi pusat penyelidikan.
"Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi, yang asalnya 20.000 itu digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini," ujar Asep.
"Inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali," tuturnya.
Mengaku Jadi Korban Penipuan Travel
Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB pada Selasa (9/9/2025), Khalid Basalamah mengatakan bahwa dirinya dan 122 jemaahnya adalah korban penipuan yang dilakukan PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas'ud.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah," kata Khalid kepada wartawan.
Baca juga: Khalid Basalamah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, seluruh jemaahnya telah terdaftar dan membayar untuk program haji furoda, yaitu jalur haji non-kuota resmi pemerintah.
Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel menawarkan visa yang diklaim sebagai bagian dari kuota tambahan resmi Kementerian Agama (Kemenag).
"Ibnu Mas'ud kepada kami (mengatakan) kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.
Ibnu Masud adalah adalah pemilik dan komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan tour dan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, tour outbound/inbound, ticketing, pengurusan visa, dan penginapan.
Akibat tawaran tersebut, rombongan yang semula akan berangkat melalui jalur furoda akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah haji khusus di bawah PT Muhibbah Mulia Wisata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.