Kamis, 11 September 2025

Seleksi Hakim Agung

Calon Hakim Agung Bonifasius Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter, Singgung Serangan Israel ke Gaza

Bonifasius Nadya Arybowo, menegaskan pentingnya penegakan hukum humaniter dalam membatasi dampak negatif dari perang maupun konflik bersenjata.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar YouTube TVR Parlemen
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Adhoc HAM Bonifasius Nadya Arybowo saat mengikuti uji kelayakan dam kepatutan atau fit and proper tes calon hakim agung di Komisi III DPR RI, pada Rabu (10/9/2025). Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum humaniter dalam membatasi dampak negatif dari perang maupun konflik bersenjata. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Adhoc HAM Bonifasius Nadya Arybowo, menegaskan pentingnya penegakan hukum humaniter dalam membatasi dampak negatif dari perang maupun konflik bersenjata. 

Menurutnya, hukum humaniter yang juga dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata, pada dasarnya bertujuan melindungi kelompok rentan yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertempuran.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dam kepatutan atau fit and proper tes calon hakim agung di Komisi III DPR RI.

“Hukum humaniter adalah seperangkat hukum internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak negatif perang atau konflik bersenjata dalam rangka melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam suatu pertempuran, seperti warga sipil, tenaga medis, pekerja bantuan, serta kombatan yang terluka atau tawanan perang,” ujar Bonifasius di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, pelanggaran hukum humaniter dapat dikualifikasikan menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran biasa dan pelanggaran berat. 

Baca juga: Calon Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi Dorong Perluasan Penerapan Perkara Koneksitas

Pelanggaran berat inilah yang kemudian dikategorikan sebagai kejahatan perang.

“Beberapa contoh pelanggaran hukum humaniter yang memiliki kualifikasi sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998 adalah penyerangan terhadap warga sipil, penyerangan tenaga medis dan rumah sakit, penahanan tanpa pemenuhan hak-hak dasar, serta serangan ke wilayah permukiman musuh baik di kota maupun di desa,” ucapnya.

Sebagai contoh, Bonifasius menyinggung konflik yang terjadi di Gaza.

Baca juga: Ketua KY Tegaskan Tidak Ada Calon Hakim Agung Titipan, Semuanya Diklaim Zero KKN

Dia menilai tindakan militer Israel yang mengatasnamakan serangan terhadap kelompok Hamas justru menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil dan fasilitas kemanusiaan.

“Sebagai contoh kasus, bagaimana tentara Israel dengan dalih menyerang kelompok Hamas membombardir wilayah Gaza yang mengakibatkan banyak warga sipil menjadi korban. Instalasi medis, rumah ibadah, serta objek vital dan situs bersejarah banyak yang hancur lebur,” ucapnya.

Ia juga menyoroti tindakan Israel yang menutup akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza. 

"Yang paling memprihatinkan sampai hari ini adalah bagaimana pihak Israel menutup akses pengiriman bantuan logistik untuk kemanusiaan kepada penduduk sipil,” ucapnya.

Sosok Bonifasius Nadya Arybowo

Bonifasius Nadya Arybowo merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya ia bertugas dengan jabatan yang sama di Pengadilan Tinggi Palu.

Ia kemudian menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Palu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini