Kamis, 11 September 2025

Seleksi Calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting Ungkap Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Diana Malemita Ginting, menyebut sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan pajak karbon di Indonesia. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar YouTube TVR Parlemen
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Diana Malemita Ginting, menyebut sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan pajak karbon di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Diana Malemita Ginting, menyebut sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan pajak karbon di Indonesia. 

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada harga barang kebutuhan, tetapi juga berpotensi memengaruhi daya saing industri nasional.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR.

“Tantangan ekonominya adalah bahwa ketika pemajakan karbon itu diterapkan, bisa saja barang itu naik harganya. Kalau ini naik harganya tentunya berdampak kepada masyarakat yang kurang mampu atau merasakan barang itu semakin mahal, padahal barang itu dibutuhkan,” ujar Diana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dia juga menekankan penerapan pajak karbon bisa menimbulkan konsekuensi bagi iklim investasi. 

Baca juga: Calon Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi Dorong Perluasan Penerapan Perkara Koneksitas

Perusahaan-perusahaan yang menghasilkan emisi karbon besar, kata Diana, bisa saja memindahkan investasinya ke negara lain yang belum menerapkan pajak karbon atau memiliki tarif yang lebih rendah.

“Penerapan pajak karbon bisa memengaruhi daya saing, di mana perusahaan-perusahaan yang menghasilkan karbon tentunya akan berpikir mencari kepada negara-negara yang belum menerapkan pajak karbon, atau pajak karbonnya relatif rendah harganya. Jadi itu semacam investasi yang keluar dari Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Sosok Triyono Martanto, Sudah 5 Kali Ikut Seleksi Calon Hakim Agung di DPR

Lebih lanjut, Diana menambahkan bahwa penerapan pajak karbon juga harus ditopang oleh sistem monitoring, reporting, dan verification (MRV) yang andal. 

“Penerapan pajak karbon memerlukan sistem MRV yang tadi kami sebutkan terkait monitoring, reporting dan verification,” ucapnya.

Sekilas Tentang Diana Malemita Ginting

Diana Malemita Ginting merupakan Auditor Utama Kementerian Keuangan.

Sebelumnya ia adalah Auditor Madya Inspektorat di Kemendagri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini