Kamis, 11 September 2025

Pakar Minta Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit Secara Menyeluruh

Dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi tol disorot. Kejagung diminta turun tangan. Publik menanti transparansi dan kejelasan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). 

Ia menilai proses perpanjangan konsesi tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka dan audit menyeluruh, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan good governance.

"Ya (Kejagung harus usut tuntas)," kata Uchok kepada wartawan, dikutip Rabu (10/9/2025).

Menurut Uchok, proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung kepada CMNP, tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 dan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penunjukan langsung tersebut membuat pemerintah kehilangan peluang untuk mendapatkan skema investasi terbaik dari pelaku usaha lain.

“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkap Uchok.

Baca juga: KPK Sebut Khalid Basalamah dan Rombongan Berangkat Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

CBA juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Uchok menyebut pembangunan fisik tol oleh CMNP tidak disiplin dan gagal memenuhi target penyelesaian triwulan II 2023.

“Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP. Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian. Audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan operasional ruas tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Publik menilai dana tersebut krusial untuk menutup potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan.

Uchok juga meminta Kejagung untuk memanggil pihak-pihak terkait dari PT CMNP serta unsur pemerintah yang terlibat dalam proses perpanjangan konsesi, guna memperjelas duduk perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan pihak PT CMNP terkait perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini