Akhirnya Iswara Temui Kemendagri Bahas Tunjangan Rumah DPRD Jabar yang Disorot
Iswara temui Kemendagri usai pernyataan Rp71 juta tak cukup beli rumah picu sorotan publik. DPRD Jabar serahkan evaluasi tunjangan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan hasil evaluasi tunjangan rumah anggota dewan. Langkah ini dilakukan setelah pernyataannya soal “Rp71 juta tak cukup untuk beli rumah” memicu sorotan publik. Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyampaikan evaluasi resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait evaluasi tunjangan perumahan anggota dewan.
Langkah ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap besaran tunjangan yang diterima anggota legislatif, termasuk di Jawa Barat.
Iswara sebelumnya menyebut bahwa nominal tunjangan yang diterima, yakni Rp71 juta per bulan bagi pimpinan DPRD, tidak serta-merta cukup untuk membeli rumah di Bandung. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut harus dipotong pajak progresif dan sebagian besar digunakan untuk cicilan tempat tinggal.
“Jujur, yang kami terima juga tentunya tidak serta-merta cukup untuk membeli rumah,” kata Iswara dalam konferensi pers di Gedung DPRD Jabar, Selasa, 9 September 2025.
Pernyataan tersebut memicu respons luas dari masyarakat, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap anggaran pejabat negara. Isu tunjangan rumah menjadi salah satu pemicu gelombang unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025, menyusul sorotan terhadap transparansi anggaran dan kinerja DPR RI.
Dalam rapat pimpinan fraksi sebelumnya, DPRD Jabar menyatakan siap melakukan evaluasi bersama Kemendagri. Iswara menyebut momen ini tepat karena beriringan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat.
“Mewakili DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan hasil rapim menyampaikan kesiapan DPRD Jawa Barat terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi Kemendagri,” kata Iswara di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri.
“Terkait proses evaluasi di Kemendagri, menunggu semua evaluasi setiap provinsi masuk ke Kemendagri, dikarenakan Jawa Barat adalah provinsi pertama yang menyerahkan evaluasi ke Kemendagri,” tandasnya.
Baca juga: 17 Tuntutan Rakyat Belum Dipenuhi, BEM UI Beri Nilai 0 Besar ke DPR RI
Evaluasi ini dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang meminta seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan data tunjangan perumahan untuk ditinjau ulang.
“Kemendagri akan langsung menindaklanjuti. Dan ternyata tidak hanya Jawa Barat, sesuai arahan Mendagri, seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tunjangan perumahannya akan dievaluasi,” tegas Iswara.
Mengutip laman resmi DPRD Jawa Barat, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jabar tercatat sebesar Rp64 juta per bulan, sementara anggota menerima Rp62 juta. Setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, nilai bersih yang diterima berkisar Rp44,4 juta.
Iswara menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian dari belanja APBD dan legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPRD wajib berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara DPRD Jabar tidak memiliki rumah dinas.
“Tunjangan rumah yang selama ini diterima anggota dewan memang bagian dari belanja APBD, sehingga evaluasinya menjadi kewenangan Kemendagri,” ujar Iswara.
Instruksi Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas di Masyarakat |
![]() |
---|
Digitalisasi Kependudukan Jadi Kunci Akselerasi Layanan Publik dan Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Tren Penurunan Harga Beras di Banyak Daerah |
![]() |
---|
Mentan Amran dan Mendagri Tito Kawal Operasi Pasar, Harga Beras Turun Drastis |
![]() |
---|
Tekan Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Dorong Pemda Optimalkan DTSEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.