Kamis, 11 September 2025

'Negara Palestina' akan digunakan secara resmi

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan pada pejabat Tepi Barat untuk bersiap menggunakan istilah "Negara Palestina" dalam semua dokumen publik.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan pada para pejabat di Tepi Barat agar bersiap menggunakan istilah "Negara Palestina" di dokumen publik.

Hingga saat ini paspor, kartu identitas, SIM dan dokumen-dokumen lainnya memiliki stempel "Otoritas Palestina."

November lalu, Abbas sukses mendorong PBB menaikkan status Palestina menjadi negara pengamat.

Status Palestina sebelumnya adalah "badan pengamat non anggota."

Dalam keputusan yang dipublikasikan hari Minggu oleh kantor berita resmi Wafa, Abbas mengatakan penggunaan istilah itu di dokumen publik akan mengukuhkan negara Palestina "di tanah Palestina dan membangun institusi-institusi pemerintah.... dan kedaulatan di atas bumi Paletsina."

Pekan lalu, Abbas memerintahkan kementerian luar negeri dan kedutaan-kedutaan besar untuk mulai menggunakan "Negara Palestina" dalam semua korespondensi resmi, seperti dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.

Israel belum memberikan reaksi.

Israel menentang perubahan status PBB dan menunda transfer pendapatan pajak pada Otoritas Palestina.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini