Gunakan Fasilitas Negara Untuk Mudik Harus Minta Izin Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para pejabat publik
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para pejabat publik untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan mudik dalam libur Lebaran yang akan datang.
Meski memang menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, perbuatan itu termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, dimana di beberapa negara tetangga dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
"Seperi di Thailand, Itu adalah pelanggaran berat, di negara lain juga menilai hal serupa. Ini juga sudah termasuk dalam wilayah tindak pidana korupsi," tuturnya kepada wartawan yang menemuinya di kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (6/9/2010) siang.
Ia menguraikan, menggunakan fasilitas negara itu sama dengan penggunaan dana publik, dimana harus mendapatkan persetujuan publik lebih dahulu bila ia ingin menggunakannya.
Pihak KPK sendiri akan mempelajari lebih dahulu tentang maraknya pemanfaat fasilitas negara untuk keperluan Lebaran.
Menurut data yang dilansir oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Transparency International Indonesia (TII) sedikitnya terdapat 20 pejabat daerah yang diduga menggunakan fasilitas negara dan menerima bingkisan atau parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Praktik-praktik tersebut seperti, penggunaan dana APBD, fasilitas mobil dinas. Para pejabat negara yang dimaksud adalah Walikota Tangerang, Kabag Humas Kota Tangerang, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Walikota Balikpapan, Gubernur Jawa Tengah, Walikota Palembang, Walikota Depok, Kabag Humas Pemkot Kediri, Sekda Pemkab Boyolali, Bupati dan Walikota Bogor, Bupati Magelang, Sekda Kabupaten Bandung, Sekda Kabupaten Sragen, Sekda Kabupaten Trenggalek, Gubernur Lampung, Wakil Bupati Malang dan Bupati Kulonprogo.
Lebih lanjut Haryono menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai masalah tersebut.
Dia mengatakan kementrian itu telah memiliki persepsi tentang dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara itu.