Kamis, 11 September 2025

Polri Periksa Jaksa Poltak Manullang untuk Jerat Cirus

Setelah mangkir pada pemanggilan pertama, akhirnya Poltak Manullang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Polri Periksa Jaksa Poltak Manullang untuk Jerat Cirus
Tribunnews.com/Vanroy Pakpahan
Poltak Manulang, jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan usai diperiksa di Mabes Polri, Selasa (22/6/2010)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mangkir pada pemanggilan pertama, akhirnya Poltak Manullang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Poltak selaku mantan Direktur Pra-penuntutan Kejaksaan Agung dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka Cirus Sinaga, ketua jaksa peneliti saat menangani perkara Gayus HP Tambunan di PN Tangerang pada 2009. Dalam perkara Gayus saat itu tidak ada pasal tentang tindak pidana korupsinya. "Poltak sedang diperiksa. Poltak Manullang diperiksa sebagai saksi untuk jaksa Cirus," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Rencananya penyidik akan melontarkan tujuh pertanyaan kepada Poltak soal bagaimana proses persiapan perkara Gayus sebelum masuk ke pengadilan saat itu. "Tadi orangnya sudah datang kira-kira jam 10," jelasnya.

Karena masih dalam pengembangan, Boy belum mengetahui apakah Poltak terlibat menghilangkan pasal jeratan untuk Gayus saat itu. "Kita belum tahu. Makanya dimintai keterangan, kita ingin tahu, itu berkaitan saat persiapan perkara ini sebelum masuk ke pengadilan saat itu," ujarnya.

Poltak diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan pengenaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Cirus.

Selain menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana tuntutan Gayus Tambunan, Cirus juga menjadi tersangka kasus suap mafia hukum. Untuk kasus kedua ini, Cirus dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus dan Poltak tersangkut kasus Gayus, karena posisi mereka dalam pengawasan berkas Gayus dari penyidik sebelum dilimpahkan ke PN Tangerang pada 2009. Saat itu, Cirus adalah ketua tim jaksa peneliti sedangkan Poltak adalah Direktur Pra-Penuntutan Kejaksaan Agung.

Karena pertimbangan keduanya, diduga penyidik mengurangi pasal dakwaan pada Gayus, menjadi hanya pasal penggelapan uang dengan bukti lemah. Sedangkan dugaan korupsi dan pencucian uang tidak diikutkan. Karena itu, oleh hakim Muhtadi Asnun (telah diadili) memberikan vonis bebas pada Gayus.

Gayus sendiri mengakui memberikan uang miliaran rupiah ke kuasa hukumnya saat itu, Haposan Hutagalung, untuk kelompok pengacara, hakim, polisi dan jaksa yang menangani kasusnya.

Saat ini, penyidik juga tengah memeriksa Haposan untuk kasus pemalsuan Gayus yang diduga dilakukan Cirus. Meski begitu, penyidik belum berencana melakukan konfrontir keterangan kepada keduanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini