Kamis, 11 September 2025

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi APBD Cirebon 2004 Molor

Sidang putusan kasus dugaan korupsi APBD 2004 Kota Cirebon yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 terpaksa harus molor

Editor: Harismanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON
- Sidang putusan kasus dugaan korupsi APBD 2004 Kota Cirebon yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 terpaksa harus molor, Kamis (3/3/2011). Hal ini karena penasehat hukum dan para terdakwa yang telat tiba di PN Cirebon.

Akibatnya, majelis hakim memberi toleransi waktu sehingga sidang baru dibuka sejam kemudian. Namun sayang, hingga pukul 11.00 pun, para terdakwa belum juga terlihat batang hidungnya.

Padahal majelis hakim sudah masuk ke dalam ruang persidangan dan membuka sidang. Sementara penasehat hukum, sudah tiba di ruang sidang.

Melihat para terdakwa yang belum memasuki ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim Samir Erdy langsung mempertanyakan keberadaan terdakwa kepada penasehat hukum. "Saya tanya ke penasehat hukum, ke mana para terdakwa?" tanya Samir Erdy.

Mendengar pertanyaan itu, penasehat hukum Wa Ode Nur Zainab langsung menjawab, "Klien kami sedang dalam perjalanan menuju ke sini. Tadi kami kontak melalui ponsel, dan mereka bilang masih di perjalanan hendak ke sini."

Hingga pukul 11.20, para terdakwa belum juga hadir di ruang sidang. Meski demikian, majelis hakim akan tetap menggelar sidang dan membacakan putusan.

Kasus dugaan korupsi APBD 2004 Kota Cirebon bergulir sejak Januari 2010 lalu. Atas investigasi BPKP Jabar, terdapat kerugian negara dalam pos anggaran belanja dan jasa APBD 2004 Kota Cirebon senilai Rp 4,983 miliar.

Akibatnya, 13 anggota DPRD periode 1999-2004 menjadi terdakwa. Namun dalam perjalanannya, satu dari terdakwa meninggal dunia, hingga saat ini tersisa 12 terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini