Polemik Ahmadiyah
Pemprov Sulsel Larang Ahmadiyah Beraktivitas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya melarang segala bentuk aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
TRIBUNNEWS.COM, Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya melarang segala bentuk aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sampai saat ini belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan di Kesbang Pemprov Sulsel.
"Saya ingin memberi gambaran di Sulsel tidak ada hal yang bersoal karena memang Ahmadiyah juga tidak terdaftar. Oleh karena itu, jika ada aktivitasnya dilarang dan tidak diberi izin," kata Syahrul di Makassar, Kamis (3/3/2011).
Adanya tuntutan masyarakat terhadap pembubaran JAI, termasuk dari sejumlah ormas Islam di Sulsel, mantan Bupati Gowa dua periode ini menyerahkannya sepenuhnya persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. pada intinya, ia berharap seluruh pihak dan elemen masyarakat di daerah Sulsel bisa menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan baik.
"Kalau kita (Sulsel) kan memang tidak ada izin. Saya tidak ingin berkomentar jauh mengenai itu (pembubaran). Jadi kalau memang ada menuntut pembubaran tentu tuntutannya ke pusat bukan ke provinsi," harapnya.
Gubernur Syahrul telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas JAI di Sulsel merujuk keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri.
Dalam edaran nomor 223.2/803/Kesbang ter tanggal 10 Februari 2011 tersebut, Gubernur memperingatkan sekaligus memerintahkan penganut dan anggota JAI menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam.
Penganut dan anggota JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.