Jaksa Sindir Susno Duadji
Jaksa Penuntut Umum menyindir Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL)
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyindir Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008. Menurut Jaksa, saat ini banyak orang mengaku sebagai orang yang tidak tercela dan menuduh pihak lain sebagai kaum Zholim yang melakukan rekayasa dan rekapaksa terhadap perkara pidana.
"Banyak juga orang yang mengaku menjadi pendekar hukum layaknya Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso ataupun Jaksa Agung Baharudin Lopa," kata JPU Erbagtyo Rohan saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).
Jaksa lalu meminta semua pihak melihat apakah Hoegeng atau Baharudin Lopa meninggalkan harta berlimpah kepada anaknya. Lalu apakah mereka membelikan rumah kepada anaknya atau memiliki surat berharga ratusan milyar rupiah. "Sungguh tidak, sekali lagi tidak," tegas Erbagtyo.
Erbagtyo mengatakan kedua mantan pimpinan institusi penegak hukum itu menyadari bahwa manusia tempatnya salah dan lupa, sehingga jauh dari sifat ambisius. "Untuk itulah, sudah sepantasnya kita semua, tak terkecuali juga bagi terdakwa untuk menghitung-hitung diri tentang kebaikan dan keburukan diri sendiri, bukan menghitung-hitung kesalahan-kesalahan yang dilakukan orang lain," tukasnya.