Aziz Syamsuddin: Anggodo Silakan PK Kalau Ada Bukti Baru
Terpidana upaya percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diperberat
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana upaya percobaan suap Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diperberat hukumannya
menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung.
Atas hal tersebut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin mempersilakan Anggodo untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Silakan bila mempunyai novum atau bukti baru dapat diajukan upaya PK," ujar Aziz saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Menurut Aziz, adanya hukuman tersebut, merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Itu kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap, terdakwa upaya percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo.
Rekomendasi untuk Anda