Kamis, 11 September 2025

Aziz Syamsuddin: Anggodo Silakan PK Kalau Ada Bukti Baru

Terpidana upaya percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diperberat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Aziz Syamsuddin: Anggodo Silakan PK Kalau Ada Bukti Baru
tribunnews.com/herudin
Anggodo Widjojo saat sidang di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana upaya percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diperberat hukumannya menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

Atas hal tersebut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin mempersilakan Anggodo untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Silakan bila mempunyai novum atau bukti baru dapat diajukan upaya PK," ujar Aziz saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Menurut Aziz, adanya hukuman tersebut, merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Itu kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap, terdakwa upaya percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini