Suami Dina Lorenza Bantah Jual Senjata
Ghatan Saleh Hilabi suami aktris Dina Lorenza membantah jika dirinya menjual senjata. Hal itu diungkapkannya saat memenuhi panggilan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ghatan Saleh Hilabi suami aktris Dina Lorenza
membantah jika dirinya menjual senjata. Hal itu diungkapkannya saat
memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya
kemarin, Rabu (2/3/2011).
Sebelumnya Ghatan sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya karena harus menjalani masa rehabilitasi sebagai pecandu narkoba.
"Dia sudah diperiksa selama tiga jam, kondisi dia sudah sehat, tidak seperti keadaan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2011)
Menurut Baharudin, Ghatan sebelumnya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan sakit. "Tapi baru kemarin bersedia memenuhi panggilan dan status Gathan sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Sebelumnya Gathan dilaporkan Abdul Hakim ke Polda Metro Jaya terkait jual beli senjata pada tahun 2008. Setelah membayar Rp 40 juta kepada Gathan, Abdul Hakim belum menerima surat-surat resmi senjata tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Ghatan mengaku tidak pernah menjual senjata. "Untuk sementara Gathan membantah pernah jual senjata, alasannya kerja sama dengan pelapor untuk menyalurkan TKI," kata Baharudin.
Gathan pun mengaku kepada penyidik memang dirinya mendapat sejumlah uang dari Abdul Hakim. Tetapi uang tersebut diterimanya sebagai bayaran dari usaha TKI tersebut.
"Ini dua versi yang berbeda. Tentu dua-duanya akan kita selidiki apakah benar Gathan jual senjata api atau usaha TKI, ini dua-duanya akan dicari barang buktinya," terang Baharudin.
Sebelumnya Ghatan sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya karena harus menjalani masa rehabilitasi sebagai pecandu narkoba.
"Dia sudah diperiksa selama tiga jam, kondisi dia sudah sehat, tidak seperti keadaan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2011)
Menurut Baharudin, Ghatan sebelumnya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan sakit. "Tapi baru kemarin bersedia memenuhi panggilan dan status Gathan sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Sebelumnya Gathan dilaporkan Abdul Hakim ke Polda Metro Jaya terkait jual beli senjata pada tahun 2008. Setelah membayar Rp 40 juta kepada Gathan, Abdul Hakim belum menerima surat-surat resmi senjata tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Ghatan mengaku tidak pernah menjual senjata. "Untuk sementara Gathan membantah pernah jual senjata, alasannya kerja sama dengan pelapor untuk menyalurkan TKI," kata Baharudin.
Gathan pun mengaku kepada penyidik memang dirinya mendapat sejumlah uang dari Abdul Hakim. Tetapi uang tersebut diterimanya sebagai bayaran dari usaha TKI tersebut.
"Ini dua versi yang berbeda. Tentu dua-duanya akan kita selidiki apakah benar Gathan jual senjata api atau usaha TKI, ini dua-duanya akan dicari barang buktinya," terang Baharudin.
Rekomendasi untuk Anda