Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb
LIVE
tag populer

Istri Cholik Tuding Arya Wiguna Pelaku Penggelapan

Istri pelawak almarhum Cholik, Ida Farida membantah tuduhan penggelapan dana pengobatan suaminya. Sebaliknya, dia menuduh Arya Wiguna lah pelakunya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Istri Cholik Tuding Arya Wiguna Pelaku Penggelapan
TRIBUNNEWS.COM/RICHARD TAMPUBOLON
Arya Wiguna, anak pelawak Cholik 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Istri dari pelawak almarhum Cholik, Ida Farida yang telah dituduh sebagai pelaku penggelapan dana pengobatan suaminya, membantah dirinya sebagai pelaku penggelapan.

Bahkan Ida Farida pun menuduh justru sang pelapor, Arya Wiguna sebagai pelaku penggelapan. Hal itu di sampaikan Ida melalui bukti transfer Arya Wiguna.

"Transfer 5.100.000 kepada Teguh Bagus Susilo tanggal 1 juli. Ada lagi penarikan tunai 1.250.000 ada lagi transfer ke M Sucahyo senilai 1.500.000, ada lagi transer ke nama Oktavianus senilai 15.000.000, ada lagi ke Mia Fazria senilai 4000.000. Total senilai 28.000.000 yang ditransfer Arya Wiguna saat ATM masih dipegangnya,"ucap penasihat hukum Ida Farida, Johan Kalalo di rumah almarhum, Cipinang Timur 3, Senin (30/8/2010).

Dengan adanya bukti transfer tersebut penasihat hukum Ida memberikan persepsi bahwa Arya mempunyai indikasi yang menggelapkan dana pengobatan Cholik. Johan Kalalo pun menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah seandainya dia terbukti sebagai pelaku kasus penggelapan tersebut.

"Pasal 372 itu tidak berlaku terhadap hubungan suami istri. Kita harus membaca ada pasal 376 disni, dimana pasal 372 itu termasuk. Isinya jika salah satu pembantu kejahatan adalah suami atau istri dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah ranjang. Maka pada pembantu itu tidak akan ada tuntutan hukum,"ucap Johan Kalalo.

Ida Farida selama ini tidak berada dalam proses perceraian. Hal tersebut tidak bisa dikenakan karena dalam pasal tersebut merujuk pasal tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
×

Ads you may like.

Atas