Kamis, 11 September 2025

Polisi Tangkap Tentara

Seorang tentara berpangkat sersan mayor (Serma) dari Kodim Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COm KUALA SIMPANG – Seorang tentara berpangkat sersan mayor (Serma) dari Kodim Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/8/2010) pukul 22.00 WIB, ditangkap aparat Polres Aceh Tamiang saat membawa arang kayu asal Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ke luar Aceh (Sumut).

Razia polisi di perbatasan Aceh dengan Kabupaten Langkat itu dipimpin Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi. Oknum TNI tersebut melaju naik mobil Mitsubishi L-300 BK 8442 LL dari arah Kuala Simpang menuju Medan. Ketika polisi menyuruh berhenti, pengendara mobil tersebut ogah berhenti, malah tancap gas, sehingga dikejar polisi.

Setelah dikejar, mobil itu justru berbalik arah menuju pos polisi perbatasan, sementara seorang oknum tentara berseragam lengkap berjalan di belakang mobil tersebut dan masuk ke pos polisi perbatasan. “Kami hampir saja ditabraknya,” ujar seorang polisi kepada Serambi, Minggu (29/8).   Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi di lokasi razia mengatakan, oknum tentara itu mengaku bahwa arang kayu yang hendak dibawanya ke luar Aceh itu merupakan miliknya, namun tidak dilengkapi dokumen yang sah.

“Oknum tentara tersebut berasal dari salah satu kesatuan di Kabupaten Langkat, berpangkat serma, dan setelah diperiksa kita pulangkan ke kesatuannya,” ujar AKBP Armia Fahmi.  Di mata Kapolres, membawa ke luar arang bakau asal Aceh sama statusnya dengan membawa kayu yang ditebang di hutan, yakni harus dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (Fako). Fako diperoleh setelah yang bersangkutan mendapatkan izin Sako (Surat Angkutan Kayu Olahan).  

Saat ini, sebut Fahmi, pohon bakau--bahan baku pembuatan arang kayu--di Aceh tidak boleh ditebang, karena bakau (mangrove) pun termasuk jenis kayu yang terkena larangan jeda tebang (moratorium logging) yang diberlakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sejak 2007.

Terkait banyaknya arang kayu yang kini menumpuk di Tamiang, Kapolres meminta Dinas Kehutanan Aceh dan Aceh Tamiang untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh untuk mencarikan solusi yang tepat. Menurutnya, Bupati Tamiang juga sudah menyurati Gubenur Aceh, namun belum ada solusi yang jitu. “Perlu diketahui, jumlah arang kayu yang menumpuk di Tamiang mencapai 3.280 ton,” ujarnya.

Dulu, arang kayu ini dengan mudah dibawa ke Medan. Belakangan, izin usaha penebangan dan pengangkutannya ke luar Aceh sudah berakhir, dan Dephut tidak lagi memperpanjang izinnya, mengingat sejak 2007 di Aceh diberlakukan moratorium logging. Bakau, termasuk jenis kayu yang dilarang tebang dan diperjualbelikan antarprovinsi.

Kapolda Aceh Irjen Fajar Prihantoro ikut berharap agar Gubernur Aceh dan dinas terkait mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus bertumpuknya ratusan ton arang kayu ini di Tamiang maupun di Langsa, dan Aceh Timur. Kalau memang tidak bisa lagi diangkut ke Medan, karena izinnya berakhir, Kapolda berharap mungkin bisa dicarikan landasan hukumnya untuk diekspor (sebagai komoditas baru) ke Malaysia, misalnya. Alternatif itu dikemukakan Kapolda saat berkunjung ke Newsroom Serambi beberapa hari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini