Kamis, 11 September 2025

Negara Islam Indonesia

Perlu Dibuktikan Apakah NII KW 9 Ibu Kandung Teroris

Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengatakan perlu adanya pembuktian apakah benar Negara Islam Indonesia (NII) merupakan

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Perlu Dibuktikan Apakah NII KW 9 Ibu Kandung Teroris
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengatakan perlu adanya pembuktian apakah benar Negara Islam Indonesia (NII) merupakan ibu kandung teroris seperti yang dinyatakan oleh Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai.

"Kalau ada organisasi yang disebut NII dan kemudian dinyatakan oleh Ansyad Mbai bahwa teroris itu anak kandung NII KW 9, pernyataan itu bisa dikatakan sudah terjadi anslah atau makar, lalu bisa dibuktikan itu. Tetapi apakah teroris yang terjadi dewasa ini ada kaitannya dengan NII," paparnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Menurutnya, jika NII tidak ada kaitannya dan masih berupa sebuah faham atau ideologi, Undang-Undang mana yang daat dipergunakan untuk menindak walaupun faham itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.

TAP MPR no. 18 tahun 1998, ia mengatakan, Pancasila adalah sebagai dasar negara. Akan tetapi, P4 dan asa tunggal organisasi partai politik di seluruh Indonesia dihapus.

"Jadi hanya ada Pancasila sebagai asas tunggal. Nah sekarang ada faham NII. Apakah bertentangan dengan TAP MPR itu, ada peraturan yang dilanggar atau tidak," paparnya.

Ia menambahkan, sebuah faham yang berbeda-beda diakui sejauh tidak memaksakan kehendak. Tetapi, akan jadi berbahaya kalau sudah memaksakan kehendak dalam negara, terlebih jika keluar dari sistem demokrasi seperti dengan melakukan teror bom dan cuci otak.

"Tapi harus dibuktikan. Yang namanya alat bukti ada surat, saksi dan petunjuk. Apakah semuanya bisa terkumpul bahwa NII dan teroris berkaitan?" pungkas Hendarman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini