Markus di Mabes Polri
Saldi Isra: Susno Jangan Takut Jadi Tersangka
Penetapan status Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji atas kasus pencemaran nama baik terkait dugaan makelar kasus di tubuh Polri adalah upaya penghentian langkah Jenderal Bintang tiga tersebut.
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji atas kasus pencemaran nama baik terkait dugaan makelar kasus di tubuh Polri adalah upaya penghentian langkah Jenderal Bintang tiga tersebut.
"Ini kan salah satu cara untuk menghentikan Susno, dia itu kan whistle blower" ujar Pakar Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra saat ditemui usai sidang Uji Materi UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(23/3/2010).
Karena itulah Susno diminta tidak usah merisaukan status tersangka yang diberikan oleh Divisi Propam Mabes Polri. "Kalau Susno Benar dia harus jalan terus, jangan takut, " tandasnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri memerikasa mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji atas kasus pencemaran nama baik terkait adanya makelar kasus di tubuh Polri. Status Susno sendiri masih terperiksa, namun menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini status tersebut sama saja dengan status tersangka. (*)