Saldi Isra Menilai KPK Cukup Dipimpin Empat Orang
Empat orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah cukup untuk memimpin lembaga antikorupsi tersebut. Apabila memilih kembali satu orang untuk menggantikan mantan Ketua Plt KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dikhawatirkan akan muncul orang-orang yang tidak memiliki kesungguhan memimpin KPK.
"Empat saja sudah cukup, yang saya khawatirkan jika ada 1 orang lagi muncul dan mencalonkan jadi ketua, itu bukan orang yang sungguh-sungguh ingin memimpin KPK," ujar Pakar Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, saat ditemui seusai sidang Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(23/3/2010).
Dalam UU KPK, menurut Saldi, diperbolehkan jumlah pimpinan KPK hanya empat orang. Meskipun begitu, lanjut Saldi, KPK dinilai akan kesulitan merealisasikan hal tersebut, karena mereka sulit memulai inisiatif untuk tidak mengajukan calon ketua kepada Pemerintah.
"KPK akan berat meminta itu (Ketua KPK), ini hanya tinggal pemerintah saja yang tanggap, apakah mereka sadar akan hal itu," tandasnya.(*)