Darah pun Tumpah di Pamekasan
Kapolda : Ini Rekoset Peluru Karet Bukan Tajam!
Buntut dari kericuhan eksekusi tanah di Pamekasan Madura yang membuat 8 korban warga dan dua polisi
Editor:
Tjatur Wisanggeni
“Dua anggota kami mengalami luka. Tapi maaf ya, saya belum bisa memberikan secara detail,” kata kapolres.
Kasus tanah ini bermula dari tindakan Halima, salah satu dari ahli waris Gali (pemilik tanah), menggugat Bu Tonah ke PN Pamekasan pada 2003 lalu. Dalam putusannya, PN memenangkan Halima. Bu Tonah tidak terima dan naik banding ke pengadilan tinggi (PT) Jatim.
Tapi putusan PT pada Januari 2004 lalu tetap memenangkan Halima. Bu Tonah pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada April 2009, MA tetap memenangkan Halima dan memerintahkan PN Pamekasan segera melaksanakan eksekusi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti menegaskan yang dilakukan polisi merupakan upaya penegakan hukum, termasuk dengan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan tegas.
Haiti menjelaskan, sesuai laporan yang ia terima, polisi sudah melakukan imbauan. Berikutnya polisi menggunakan peluru hampa untuk menghalau massa. Tapi karena massa masih melakukan penyerangan dengan senjata tajam dan batu, maka digunakan tembakan menggunakan peluru karet.
“Itu rekoset dari peluru karet, bukan peluru tajam. Sebelum mengeluarkan peluru karet, polisi sudah melakukan peringatan dengan peluru hampa,” tegas Haiti saat ditemui di Mapolda, Rabu (8/12/2010). (surya)