Dijadikan Tersangka, Susno Belum Lapor LPSK
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku belum akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait dijadikannya sebagai tersangka, setelah ia menuding adanya praktek mafia hukum di Polri.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku belum akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait dijadikannya sebagai tersangka, setelah ia menuding adanya praktek mafia hukum di Polri.
"Belum (akan minta perlindungan), saya siap menerima apa yang
diputuskan," ujar Susno Duadji, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (23/3/2010).
Sebelumnya diberitakan, Susno mengaku sempat marah kepada Tim
penyidik Propam Polri karena dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka, setelah pernyataannya yang menuding adanya praktek mafia hukum di Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan.
Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, seharusnya sebagai pihak pelapor dirinya harus dilindungi. Namun, ia mengaku pasrah dengan setiap keputusan yang akan dikeluarkan tim Propam Polri.
"Marah saya, saat diperiksa semalam. Saya bilang saya lapor kok, kan menurut undang-undang korupsi pelaporkan harusnya dilindungi," ujar Komjen Susno, yang dihubungi Selasa dini hari.
Itu dikuatkan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri tahun 2005 yang mengatakan kalau ada yang melaporkan korupsi, kemudian pelapor dikenakan pencemaran nama baik, maka laporan yang harus didahulukan adalah pengusutan dugaan korupsi itu. (*)