MK Panggil Lima Parpol di Uji Materi UU Kementerian Negara
Mahkamah Konstitusi akan memanggil lima partai politik dala
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan memanggil lima partai politik dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara untuk dimintai pendapatnya. Kelima partai tersebut adalah Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Golkar.
"Agenda minggu depan akan kita panggil lima partai politik tersebut, " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, saat sidang Uji Materi UU Kementerian Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Lily Chadidjah Wahid mengajukan Uji Materi Pasal 23 c, Penjelasan Umum Paragraf 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Adik kandung KH. Abdurahman Wahid ini menganggap Ketua Partai Politik tidak boleh merangkap jabatan sebagai Menteri.(*)