Standing Ovation Buat Sinyo Harry Sarundajang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasik pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulut.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasik pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulut. Plt BPK Perwakilan Sulut, Rochmadi Saptogiri mengumumkan langsung predikat itu pada sidang paripurna dengan agenda penyerahan LHP Pemprov ke DPRD Sulut, Senin (25/7/2011) pukul 15.15 Wita.
"Ini adalah jawaban dari doa bapak ibu sekalian atas laporan keuangan 2010. Kami nyatakan Pemprov Sulut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Saptogiri. Kontan tepuk tangan langsung membahana di ruang sidang. Sebagian besar anggota DPRD juga berdiri memberikan tepuk tangan sembari berdiri (standing ovation). Bentuk salut itu ditujukan buat kepemimpinan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Saptogiri mengungkapkan, di wilayah timur Indonesia predikat opini WTP Sulut menyusul Pemprov Sulsel. Namun demikian, BPK tetap memberikan catatan meski tidak mengubah predikat pengelolaan terbaik. Yakni pengendalian internal di UPT Dispenda yang disebut belum memadai.
Kata Rohadi, sistem yang terbangun di UPT belum sepenuhnya menjamin ketiadaan penyimpangan. Selain itu, BPK juga mencatat masih adanya disiplin anggaran yang belum sepenuhnya diterapkan dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar tahun 2009 yang baru dibayarkan pada 2010.
Catatan lain, BPK menemukan adanya penyusunan anggaran, termasuk di DPRD Sulut ada kesalahan pembebanan belanja pegawai modal dan barang. Kata Rohadi, itu berpotensi penilaian kalau nilainya material. "Pada saat penganggaran betul-betul dilihat substansi dari belanja itu," saran Saptogiri.
Selain itu, menurutnya masih ada pertangungjawaban perjalanan keluar daerah kelebihan Rp 1,1 miliar. Sudah ada pembayaran Rp 188 juta dilakukan penyetoran ke kas daerah. Saptogiri meminta Pemprov Sulut segera menindaklanjutu laporan itu paling lambat 60 hari sejak menerima LHP.
Tentang laporan kerugian tahun 2010 kata Saptogiri, berdasarkan pemantauan tercatat hingga 31 Desember 2010 ada 68 kasus dengan nominal kerugian daerah Rp 24,25 miliar. "Rp 6,6 miliar sudah diangsur. (Jadi) masih ada kerugian yang ditindaklanjuti Rp 17,9 miliar," sebutnya. Pihaknya mendiring agar majelis berkewenangan segera memproses kerugian pada pihak ketiga dan segera melaporkan ke BPK.
Saptogiri menegaskan, opini WTP akan menjadi sumber penentuan kebijakan strategis ke depan. Kendati demikian predikat ini menurutnya, juga tak sepenuhnya menjamin tiadanya penyimpangan yang berujung tindak pidan korupsi. Namun khusus Sulut sebut Rohadi, peluangnya kecil. "Namun yakinlah hasil WTP (Pemprov Sulut), kesempatan untuk itu (korupsi) minimal," sebutnya. yakinlah hasil WTP, kesempatan untuk itu (korupsi) minimal," katanya.
Dorong daerah
Gubernur SH Sarundajang mengaku bersyukur dengan opini itu. "Ini atas dukungan semua pihak, termasuk pers yang selalu berikan kontrol sosial," sebutnya. Pemprov sebutnya segera menindaklanjuti catatan pinggir BPK. Bahkan, Sarundajang menjanjikan lebih cepat dari waktu 60 hari perbaikannya.
"Ada catatan pinggir tak material tak pengaruhi opini, tapi harus diatasi," sebutnya. Sarundajang menambahkan, tidak ada opini mengarah korupsi kecuali temuan catatan pinggir tadi. Dia selanjutnya mengajak pers memberikan semangat kepada kabupaten/kota agar melakukan tata kelola keuangan lebih baik.
"Rebutlah WTP karena itu pintu masuk tata pemerintah yang baik," ujarnya. Senada Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho. Menurutnya semua prestasi itu hasil kerja sama banyak pihak. "Ini hasil pertama periode kami, di legislatif dan kedua bagi Pemprov Sulut," jelas Meiva. Penganggaran DPRD katanya, juga memberikan andil pada perolehan WTP.
Saptogiri menyebutkan ada empat kriteria penilaian LHP. Yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintah (SAP). Lalu kecukupan pengungkapan laporan keuangan apa- apa yang harus diungkapkan memang sesuai. Lalu kepatuhan terhadap peraturan perundangan mengarah kewajaran atau sebaliknya. Terakhir, efektivitas sistem pengendalian intern.
"Opini BPK merupakan pernyataan profesional atas laporan keuangan pemda," ujarnya. BPK sebagai lembaga independen, memiliki integritas dan profesionalisme. "Kami berpegang kode etik, tak ada pihak yang bisa intervensi atau pengaruhi kami. Sehingga BPK berikan keyakinan yang memadai atas opini laporan kekayaan pemerintah daerah, baik di tingkat tim dan BPK pusat," jelasnya.