Kamis, 11 September 2025

Rasminah Lapor Balik Majikan Bukan karena Dendam

Rasminah dan Astuti mengaku tidak dendam kepada Siti Aisyah MR Soekarnoputri, majikan Rasminah yang melapor kasus pencurian piring dan buntut sapi

Penulis: M. Ismunadi
zoom-inlihat foto Rasminah Lapor Balik Majikan Bukan karena Dendam
Tribunnews/M Ismunadi
DIVONIS BEBAS - Rasminah, terdakwa dugaan pencurian piring dan buntut sapi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12/2010).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Astuti, anak tunggal Rasminah, mengatakan kebebasan merupakan kado terindah di peringatan hari Ibu yang bertepatan dengan sidang pembacaan vonis. Setelah melewati proses persidangan, Astuti mengaku akan kehidupan bersama ibunya.

"Ya tinggal di rumah seperti biasa," ujar Astuti.

Rasminah dan Astuti mengaku tidak dendam kepada Siti Aisyah MR Soekarnoputri, majikan Rasminah sekaligus pelapor kasus pencurian piring dan buntut sapi yang mendudukkan Rasminah sebagai terdakwa. Mereka kompak menyerahkan urusan tersebut kepada Yang Maha Kuasa.

Astuti menambahkan setelah pembacaan putusan kini mereka akan fokus terhadap laporan balik kepada Siti Aisyah. Melalui tim pengacara LBH Mawar Saron, Rasminah melaporkan mantan majikannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Apa motivasi pelaporan balik tersebut? Bukankah disebutkan tidak ada dendam?

"Itu biar dia tidak melakukannya lagi kepada orang lain," jawab Astuti.

Sedikit tentang laporan balik Rasminah, Siti Aisyah diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di PN Tangerang. Di bawah sumpah, dia menyebutkan Rasminah tidak hanya mencuri piring dan buntut sapi. Tapi ada juga emas seberat 500 gram, uang tunai 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

Namun saat dilakukan konfrontasi di muka persidangan, pengakuan Siti Aisyah dibantah sembilan penyidik dari Polsek Metro Ciputat serta saksi, dua satpam dan ketua RW.

"Karena itu kita laporkan SA (Siti Aisyah) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Laporan sudah kita lakukan di Polda Metro Jaya dan selanjutnya masih dalam penyelidikan," kata Maju Posko Simbolon, pengacara Rasminah dari LBH Mawar Saron, di PN Tangerang, Rabu (22/12/2010).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini