Vonis Dua Aktivis Bendera Digelar Hari Ini
PN Jakarta Pusat hari ini akan mengeluarkan vonis terhadap dua orang aktivis Bendera, Ferdi Semaun, dan Mustar Bonaventura
Editor:
Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (13/10/2011), akan mengeluarkan vonis terhadap dua orang aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Ferdi Semaun, dan Mustar Bonaventura.
Mereka berdua didakwa telah melakukan pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi lembaga negara terkait penyebutan nama-nama penerima aliran dana Bank Century. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 12.00 WIB.
"Sidang Akhir Pembacaan vonis dua Aktivis Bendera, Mustar-Ferdy digelar hari Kamis 13 Oktober pukul 12.00 Wib Di PN Jakpus," ujar Mustar melalui pesan singkat.
Sidang vonis dua aktivis Bendera pada hari ini, sebenarnya penundaan agenda sidang seminggu yang lalu. Kala itu Ketua Majelis Hakim, Bayu Istiatmoko, menderita sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik, dengan menyebut beberapa nama penerima aliran dana Century, dalam sebuah jumpa pers yang digelar di kantor sekretariat Bendera, JL Diponogoro, Jakarta Pusat.
Dalam pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan bertanggung jawab atas konferensi pers yang dilakukannya dalam menyebut nama-nama penerima aliran dana Bank Century.
Namun, keduanya menganggap pertanggungjawaban itu hanya sebatas moral dan etika yang tak perlu dihukum. Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.