Kamis, 11 September 2025

Dugaan Markus di MK

Pagi Ini Mahfud Umumkan Hasil Investigasi

Tim investigasi dugaan penyuapan atau pemerasan di Mahkamah Konstitusi enggan membocorkan laporan hasil kerjanya

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Pagi Ini Mahfud Umumkan Hasil Investigasi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Ketua MK, Mahfud MD

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Tim investigasi dugaan penyuapan atau pemerasan di Mahkamah Konstitusi enggan membocorkan laporan hasil kerjanya. Tiga dari lima anggota tim investigasi malah shalat magrib berjamaah usai menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12/2010) petang.

"Nanti hasil investigasi akan kita umumkan bersama dengan Ketua MK Kamis  jam 9 ," ungkap Sadli Isra, Juru Bicara Tim investigas yang dipimpin Refli Harun, usai menyerahkan laporan hasil investigasi.

Kenapa tidak langsung diumumkan? "Karena kita juga tidak lengkap. Bang (Adnan) Buyung (Nasution) tadi sedang ada sidang. Lalu Pak Bambang Harimurti sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta. Jadi besok saja, biar lengkap," kilahnya.

Hal senada dilontarkan Ketua MK Mahfud MD saat keluar bersama tiga anggota tim investigasi dari ruangannya. Dengan sedikit tergesa-gesa, Mahfud mengatakan jumpa pers terkait hasil laporan tim investigasi akan digelar di Gedung MK pada Kamis (9/12/2010) pukul 09.00 WIB.

Bertepatan dengan habisnya masa kerja, tim investigasi mendatangi Gedung MK untuk menyerahkan hasil laporannya. Selain Refli Harun selaku ketua tim, hadir pula Sadli Isra dan Bambang Widjojanto selaku anggota. Mereka langsung menuju ruang Mahfud di lantai 15, Gedung MK.

Saat tiba, sekitar pukul 17.05 WIB, Sadli tampak memegang sebuah map yang tidak terlalu tebal. Map itu diakui berisi laporan tim investigas yang sengaja dibentuk Mahfud untuk mengungkap tudingan Refli Harun bahwa ada penyuapan atau pemerasan di MK.

"Tadi kita enggak ngapa-ngapain. Cuma shalat berjamaah saja," kata Sadli saat disinggung pertemua tim investigasi dengan Mahfud. Pertemuan itu sendiri berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Di penghujung akhir pertemuan, tepatnya di waktu magrib, ajudan Mahfud tampak tergopoh-gopoh membawa tiga buah sajadah ke dalam ruangan atasannya.

Sebelum bertemu tim investigasi, Mahfud sudah lebih dulu mengungkapkan bahwa hasil investigasi akan diumumkan pada hari ini, Kamis (9/12/2010). Hal itu disampaikannya saat menggelar jumpa pers di Gedung MK, Rabu (8/12/2010) siang.

Dalam penjelasan saat jumpa pers, Mahfud lagi-lagi menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika tudingan Refli benar terbukti. Mahfud mengatakan ada tiga tudingan Refli kepada MK.

"Pertama, Refli mengaku bertemu oramg yang mengaku mengeluarkan biaya Rp 10 miliar sampai Rp 12 miliar berperkara. Kedua, Refli mengaku bertemu dengan orang yang mengaku ditelpon hakim MK untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 M dalam perkara urusan Gubernur dan perkara itu ditarik kembali karena tidak mampu membayar hakim MK, itu kasus di Papua," tutur Mahfud.

"Ketiga dia lihat orang bawa uang Rp 1 M dalam bentuk dollar. Katanya mau diberikan ke hakim MK. Tunjukkan orangnya siapa? Kan itu nanti bisa dilacak," tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tribunnews, menyusul tudingan itu, seluruh Hakim MK membuat pernyataan bahwa mereka tidak melakukan tindakan yang dituduhkan Refli. Meski begitu, Mahfud menyatakan bahwa MK secara institusi belum menentukan langkah berikutnya setelah menerima laporan dari Tim Investigasi.

"Nanti akan diputuskan dalam rapat bersama. Saya sendiri ingin Refly menyelesaikan dengan cara yang lebih ksatria. Kan dia pintar menulis, jadi harus menulis dengan bobot yang sama dengan (tudingan) itu minimal," kata Mahfud.

"Tapi saya tidak tahu, saya tidak boleh mewakili hakim karena kita belum rapat," imbuhnya.
Pengacara Peras Klien Mahfud sempat berujar bahwa di MK yang terjadi adalah banyak pengacara yang memeras kliennya. Tindakan itu dibungkus dengan identitas Hakim MK. Mahfud kemudian mencontohkan kejadian yang baru didapatinya empat hari lalu.

"Empat hari lalu di sini ada orang dari Nusa Tenggara Timur. Itu datang ke sini minta kuitansi, Pak tolong keluarkan kuitansi, saya sudah membeli rekaman di MK. MK tidak pernah jual rekaman," tuturnya.

"Waktu ditanya, Anda bayar kepada siapa? Si A, lewat pengacaranya lalu dia beli ke orang yang merekam itu. Tapi bilangnya beli ke MK. Seperti itu mau dibebankan ke MK?," tegas Mahfud. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini