Sengketa Pemilukada 2010
KPU Bangka Barat Tunggu Penetapan PTUN
Pencabutan gugatan PTUN oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Parhan dan H Erwan belum diterima KPU Bangka Barat.
Editor:
Tjatur Wisanggeni
MUNTOK, TRIBUNNEWS.COM -- Pencabutan gugatan PTUN oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Parhan dan H Erwan belum diterima KPU Bangka Barat.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mempertanyakan perihal pencabutan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh kuasa hukum Parhan Ali dan H Erwan (Pahlawan) Dharma Sutomo associates. Pasalnya hingga saat in kepastian pencabutan hugatan itu belum didapat.
Sekretaris KPU Bangka Barat Ahmad Kaprawi, Rabu (8/12/2010) malam mengatakan kalau pencabutan gugatan belum dilakukan. Pihak KPU Bangka Barat sempat menanyakan langsung ke panitera PTUN yang menangani kasus tersebut.
"Tadi pagi kita lihat di webset PTUN kalau kasus itu masih bergulir. Maka kita juga meminta konfirmasi ke Alamsyah panitera pengganti PTUN Palembang yang menangani kasus itu," katanya.
Ia mengakui kalau sidang pun masih akan bergulir. Hal ini diakuinya karena belum ada kepastian hukum terkait pencabutan itu.
"Kita pertanyakan soal pencabutan gugatan yang diungkapkan di media massa beberapa waktu lalu. Kita tidak tahu sebelumnya bagaimana mekanisme gugatan itu dicabut," terangnya.
Kuasa Hukum Parhan Ali dan H Erwan (Pahlawan) Dharma Sutomo Associates meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat untuk menunggu penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya untuk penetapan gugatan dicabut perlu waktu dan proses.
Dharma Sutomo yang kerap di panggil Momo kepada Bangka Pos Group, Rabu (8/12/2010) mengatakan kalau KPU Babar diharapkan menunggu.
"Ada prosesnya KPU tunggu saja penetapannya. Yang pasti kita sudah sampaikan pencabutan gugatan ke pengadilan," katanya. Menurut Momo jika sudah ada kepastian penetapan, PTUN akan mengirimkan surat ke KPU terkait pemberitahuan.(*)