DPD Dorong Dana Aspirasi
Kendati Presiden Susilo Bambang Yudh
Penulis:
Ade Mayasanto
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak mentah-mentah formulasi dana aspirasi yang berubah label menjadi Program Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah (P4D), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru mematangkan usul yang sempat disuarakan Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Menggelar diskusi secara mendalam selama dua hari sejak Senin (28/6/2010) kemarin, DPD akhirnya mendorong dana aspirasi untuk dipertimbangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Komite IV DPD John Phieris mengemukakan, dukungan dana aspirasi berdasar beberapa pendekatan, yakni pendekatan aspek legalitas, politik, tradisi, keilmuan, konteks kebijakan, serta formulasi kebijakan.
Dari aturan hukum, keikutsertaan DPD mendorong dana aspirasi merujuk UUD pasal 23 ayat (2), pasal 22D ayat (3) serta pasal 15 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Guliran subyek dana aspirasi atau agenda P4D telah didukung oleh dasar hukum," ujar John Phieris di gedung DPD, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
John Phieris mengatakan, dari perspektif politik agenda dana aspirasi diperkenankan dengan berpegang pada UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Anggota P4D harus merupakan pintu masuk untuk mempertemukan asuransi pembangunan daerah dan masyarakat dengan kebijakan nasional dan efektif," tegasnya seraya menyebut, tradisi dana aspirasi juga telah berjalan di tingkat DPR, DPRD dan DPD.
"Selama ini pendekatan program dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui kepedulian dan tanggung jawab anggota. Pembahasan dilakukan di satuan DPR, Pemda bersama panitia anggaran," imbuhnya.
(Tribunnews.com/ade mayasanto)