Dipecat sebagai Polisi, Bripka Resma Jadi Pengedar Sabu
Resma Sayuti (45), warga rumah susun (Rusun) Blok 10 lantai 1 Nomor 21, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Mat Bodok
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG – Resma Sayuti (45), warga rumah susun (Rusun) Blok 10 lantai 1 Nomor 21, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tak berkutik saat polisi mencegatnya dan menemukan sabu-sabu senilai Rp 12,5 juta, Selasa (4/10/2011) dini hari, di Jalan Raya Desa Serdang Menang.
Tersangka diketahui adalah mantan anggota Polri berpangkat Bripka. Ia sudah lama diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Tersangka pun dipecat dari jajaran kepolisian lantaran tersandung kasus pencurian dengan kekerasan.
Namun tindak kejahatan yang dilakukan tersangka rupanya terulang lagi dengan kasus narkoba sehingga harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKI, AKBP Agus F SIk melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf didampingi Kabag Humas Iptu A Halim mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang ada.
Menurut informasi, bakal ada transaksi narkoba di Desa Serdang Menang. Oleh sebab itu, dilakukan pengintaian dari sore hari hingga tertangkapnya tersangka yang diketahui latar belakangnya anggota disersi.
”Saat kita lakukan penyelidikan, ternyata informasi itu akurat, saat tersangka melintas di TKP, langsung kita geledah dan kita dapati sabu-sabu satu kantong di sakunya,” kata Yusuf.