Pria Fillipina Gerayangi Perempuan Sekamar di Kamar Mandi
Seorang pria berkewarganegaraan Filipina, dihukum penjara selama 30 bulan, juga enam kali pukulan rotan, karena melecehkan teman satu apartemennya,
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berkewarganegaraan Filipina, dihukum penjara selama 30 bulan, juga enam kali pukulan rotan, karena melecehkan teman satu apartemennya, yang sedang mandi.
Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Singapura, Mathew Yusuf, di hari Selasa (6/3/2012). Putusan tersebut, dinilainya layak untuk mengganjar pria berusia 30 tahun tersebut, karena telah mengambil keuntungan dari persahabatannya dengan wanita itu.
Ia diputus bersalah atas tuduhan melanggar kesopanan santunan seorang perempuan berusia 27 tahun.
Di dalam ruang sidang terungkap, pria itu melecehkan korbannya pada tanggal 6 Juni tahun lalu. Kala itu, korbannya sedang mandi di kamar mandi di dalam apartemen, yang mereka tempati bersama-sama.
Entah apa yang merasuki pikirannya, tiba-tiba pria itu berdiri di depan pintu kamar mandi, dan menghampiri korbannya. Sejurus ia kemudian mulai melecehkan korbannya dengan menciumi wajah, juga lehernya, dan menyentuh selangkangannya.
Serangan seksual itu berhasil dipatahkan oleh korbannya, dan ia berhasil melarikan diri ke tempat tidurnya. Ia pun menceritakan perbuatan yang tidak menyenangkan yang ia alami tersebut kepada rekan-rekan se-apartemen lainnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Rajan Supramaniam mengatakan kliennya telah menyadari bahwa tindakannya merupakan perbuatan bodoh, dan secara pribadi telah meminta maaf kepada perempuan itu. (channelnewsasia)