Kamis, 11 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Pansus DPRD Pembahasan Bupati Garut Disahkan

Panitia khusus DPRD Kabupaten Garut yang akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai perilaku

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pansus DPRD Pembahasan Bupati Garut Disahkan
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Fany Octora (tengah) didampingi kuasa hukumnya seusai melaporkan mantan suaminya yang juga Bupati Garut, Aceng HM Fikri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Fany yang berusia 18 tahun saat dinikahi Aceng melaporkan mantan suaminya karena diduga melakukan tindak KDRT dan penipuan. Fany dinikahi pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan, Aceng Fikri menceraikannya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Panitia khusus DPRD Kabupaten Garut yang akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai perilaku Bupati Garut yang diduga melanggar etika dan perundang-undangan disahkan, Rabu (5/12/2012).

Panitia khusus beranggotakan 16 anggota dewan ini diketuai Asep Lesmana Nadiman, yang juga merangkap sebagai anggota panitia khusus. Langkah pertama panitia khusus ini adalah menyusunan jadwal kegiatannya.

"Selanjutnya kami akan mencari informasi atau data yang dipermasalahkan selama ini. Berawal dari pendataan fakta-fakta sampai pendataan perundang-undangan," kata Asep saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012).

Pembentukan panitia khusus ini ihwal pernikahan singkat antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dengan FO (18). Langkah yang akan dilakukan, ucapnya, di antaranya memanggil Bupati Garut sore ini. Setelah itu, dijadwalkan akan memanggil keluarga FO.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Lucky Lukmansyah, mengatakan pembentukan panitia khusus bertujuan mendapat informasi langsung dari sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati dan FO.

"Selama ini kita selalu melihatnya di media massa. Ini tidak bisa dijadikan dasar. Selama ini pandangannya berbeda dengan kebutuhan dewan sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya, pansus ini akan menggali informasi sesuai kebutuhan kita," kata Lucky.

Hasil yang didapat panitia khusus ini, ujarnya, akan menjadi dasar atau referensi utama bagi fraksi-fraksi untuk mengambil sikap politisnya terhadap Bupati. Menurut Lucky, DPRD Kabupaten Garut pun akan menemui perwakian dari Kemendagri ihwal permasalahan ini.

Putusan pembentukan panitia khusus ini disahkan dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 19 tahun 2012 Tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut dalam Rangka Pembahasan serta Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Garut.

Panitia khusus ini bertugas melakukan pembahasan atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan undang-undangan yang dilakukan oleh Bupati serta menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini