Tarif Baru 14 Ruas Jalan Tol Per 7 Oktober
Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol. Keputusan ini diambil berdasarkan tingkat inflasi masing-masing
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol. Keputusan ini diambil berdasarkan tingkat inflasi masing-masing daerah yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan tarif tol telah setujui pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Nomor 277/KPTS/M/2011 tertanggal 27 September 2011 dan akan berlaku efektif pada 7 Oktober 2011, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol ini disampaikan langsung oleh Djoko Kirmanto dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Menurut Djoko, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi sebagaimana Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Menurutnya, pemerintah mau tidak mau harus menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali demi kepastian para investor jalan tol, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
"Salah satu jaminan yang memberikan kepastian hukum adalah perlunya kenaikan tarif tol 2 tahun sekali. Itu sudah diatur. Kepastian itu dengan menerapakan aturan yang sudah disepakati. Dalam kontrak konsesi selalu disebutkan, bahwa investor membangun jalan tol ini, akan mengoperasikan sekian tahun dengan tarif awal sekian dan setiap 2 tahun disesuaikan dengan nilai inflasi," paparnya.
Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) dan dilakukan penyesuaian per dua tahun diatur dalam PPJT antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). "Kebetulan bulan Oktober ini, untuk 14 ruas jalan tol itu sudah berusia 2 tahun sejak tarifnya diberlakukan. Maka Oktober ini sudah kami hitung tarifnya," ujar Djoko.
Rata-rata kenaikan tarif di 12 ruas jalan tol sebesar Rp 500 atau 5 hingga 25 persen. Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada ruas jalan tol lainnya, yakni Tangerak-Merak sebesar Rp 2.500 dan ruas jalan tol Cipularang (Cikampek-Puwakarta-Padalarang) sebesar Rp 2.000.
"Dari 14 ruas jalan tol, ternyata ada 2 ruas jalan tol yang kenaikannya di bawah Rp 500 rupiah, sehingga dianggap tidak perlu dinaikkan," jelasnya.