Kamis, 11 September 2025

Tangkap Guru yang Menjual Lembar Kerja Siswa

Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel, Andi Patabai Pabokori meminta agar guru SD dan SMP jangan pungli.

Editor: Paulus Burin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM,  MAKASSAR - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sulsel, Andi Patabai Pabokori meminta agar guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang melakukan pengutan liar kepada murid dan siswa, seperti meminta sumbangan, menjual buku, menjual lembar kerja siswa (LKS) dan sebagainya agar ditangkap.

Instruksi Patabai disampaikan saat ditemui Tribun Timur di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumihardjo, Makassar, Selasa (4/10/2011).

"Bentuk pungutan apapun di SD dan SMP (negeri) itu tidak boleh, seperti jual buku, minta sumbangan. Guru atau pihak sekolah harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saya minta mereka ditangkap karena itu melanggar undang-undang,"kata Patabai.

Patabai menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel sudah memberikan dana untuk keperluan tersebut. "Dana sudah dianggarkan  pemprov. Itu masuk dalam program pendidikan gratis, jadi tidak boleh lagi ada pungutan seperti itu," tegas Patabai.

Sorotan Patabai berdasarkan hasil  pantauan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar. Kopel telah mengidentifikasi pihak guru SMPN 9 Makassar menjual buku Matematika seharga Rp 40 ribu.

"Bukan hanya buku paket tapi LKS (lembar krja siswa). Mereka diwajibkan membeli padahal itu kan tidak boleh," kata salah seorang anggota Kopel, Kasmirawati saat ditemui Tribun di Kantor Kopel Sulsel, Jl Batua Raya, Makassar, Selasa (4/10/2011).

Selain penjualan buku paket dan LKS, menurut pantauan Kopel, pihak sekolah SMPN 9 juga melakukan pungutan liar. Para siswa diwajibkan mengeluarkan yuran seniliai Rp 10 ribu per minggu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini