Dewan Nonmuslim Pertanyakan Sanksi Perda Baca Tulis Al Quran
Anggota Fraksi Makassar Bersatu, Nelson Kamisi mempertanyakan sanksi terhadap pelanggar Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Anggota Fraksi Makassar Bersatu, Nelson Kamisi mempertanyakan sanksi terhadap pelanggar Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran di Kota Makassar. Perda ini masih dalam bentuk rancangan dan sedang dibahas di DPRD Kota Makassar.
"Bagaimana posisi kami yang nonmuslim terhadap perda ini," ujar Nelson yang juga Ketua DPC Partai Damai Sejahtera Kota Makassar, Selasa (4/10/2011).
Pemrakarsa Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al Quran di Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, sanksi dalam ranperda ini masih akan dibahas agar perda ini tidak merugikan pihak tertentu dan dapat diterima oleh semua kalangan.
Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al Quran. Sasarannya adalah peserta didik pada semua jenjang pendidikan