Kamis, 11 September 2025

Korban Trafficking Masih dalam Pemulihan

Korban trafficking yang berasal dari Desa Segarau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat masih dalam perlindungan

Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban trafficking yang berasal dari Desa Segarau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat masih dalam perlindungan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Mereka diketahui mengalami trauma karena dijanjikan akan bekerja di Jakarta

"Mereka masih dalam bimbingan kita dan dalam penyembuhan akibat trauma yang dialami," kata Humas Kementerian Sosial, Yani saat ditemui diruangannya, Selasa (4/10/2011).

Kedua belas anak korban trafficking yang diantaranya berinisial LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST, dan WDI rata-rata lulusan sekolah dasar sehingga pola pikir mereka dapat dengan cepat dipengaruhi orang. "Oleh karena kita lindungi agar kekhawatiran orang yang menyamar dengan mengaku sebagai keluarga dapat dihindari. Bisa saja mereka diprvokasi untuk bekerja dengan orang tersebut," terangnya

Saat ini, kata Yani, pihak kepolisian juga sedang melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Bila telah terungkap, maka pihaknya akan memberikan keterangan lebih lengkap tentang kejadian tersebut. Rapat Koordinasi guna membahas nasib 12 anak asal Sambas yang berlangsung hari ini juga berlangsung tertutup. Rapat tersebut dihadiri pihak Kementerian Sosial, KP3L Pelabuhan Tanjung Priok, Dinas sosial kalimantan Barat, Dinas Sosial Sambas dan Bupati Sambas. "Rapat tertutup karena masih membicarakan seputar kasus yang terjadi," imbuh Yani.

Kedua belas anak korban trafficking itu hingga kini belum ditemui oleh pihak keluarganya di Sambas. Namun dikarenakan para korban memiliki telepon seluler maka pihak keluarga telah mengetahui kondisi mereka. Kementerian Sosial juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pemulangan merka ke daerah asal. Walaupun pemulihan trauma masih berproses namun belum diketahui pos anggaran untuk mengembalikannya ke orangtua mereka. "Proses pemulihan dari trauma juga tidak bisa cepat. Ada proses. Belum ditemukan juga adanya kekerasan seksual," katanya.

Seperti diberitakan, kasus trafficking ini dapat terungkap setelah pelaku ditangkap di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal 27 September 2011. Penyidik Polres Metro Pelabuhan yang lalu menetapkan tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yakni Hendrik, Sie Sin Phin, dan Kasimah.

Tindakan tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku lebih dari lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini