Pemalsuan Putusan MK
Polri Bantah Ragu-ragu Usut Keterlibatan Andi Nurpati
Polri membantah penyidik kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) ragu-ragu
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah penyidik kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) ragu-ragu untuk lebih jauh mendalami keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, sebagai pengguna surat palsu tersebut.
"Bukan ragu-ragu, tapi hati-hati. Tapi, tidak ingin mengikuti alur emosianal, termasuk yang (terjadi di/red) malam ini," kata kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana, dalam acara diskusi 'Jakarta Lawyers Club' di tvone, Selasa (4/10/2011) malam.
Menurutnya, jika dalam kasus ini penyidik Polri belum mendalami atau menjerat orang-orang yang diduga terlibat, bukan berarti tidak tersentuh. Ini karena memang proses penyidikan kasus belum selesai. "Bahwa ada hal-hal yang belum, itu sedang berjalan," katanya.
Jawaban itu disampaikan Yoga setelah mendengarkan pernyataan yang dilontarkan Ketua Panja Mafia Pemilu DPR RI, Chairuman Harahap, dan anggota Panja, Akbar Faisal, di forum tersebut.
Surat palsu itu adalah surat MK Nomor 112 tertanggal 14 September 2009, yang dipakai Andi dalam rapat pleno KPU dan memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi DPR RI untuk Dapil Sulsel I.
Kasus ini telah diadukan MK ke Bareskrim Polri sejak 12 Februari 2010 dan mulai diselidiki sejak Mei 2011. Ito Sumardi saat masih menjabat Kabareskrim Polri mengatakan ada tiga kelompok yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni pembuat, pengguna dan orang-orang yang mendorong muncul surat palsu MK ini. Hingga posisi Kabareskrim diisi Komjen Sutarman, Polri baru sebatas menetapkan tersangka dari kelompok pembuat surat palsu MK, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan paniter MK Zainal Arifin Hoesein.
Menurut Chairuman, dengan hasil pemeriksaan Panja terhadap saksi-saksi dan data yang ada beberapa waktu yang lalu, maka seharusnya Andi Nurpati bertanggung jawab atas penggunaan surat palsu MK tersebut. Ia kecewa, karena polisi justru menjadikan pengadu kasus ini, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, menjadi tersangka pembuat surat palsu ini.
Hal senada disampaikan Akbar Faisal. "Dengan hormat kepada kepolisian. Apa yang sih yang belum jelas? Sudah jelas bangat di sini (hasil pemeriksaan Panja). Ini (seolah), silakan yang lain kena (menjadi tersangka), asalkan jangan Andi Nurpati kena," ujar Akbar Faisal.
"Dalam pemeriksaan Panja, Solahudin, staf biro hukum KPU, bilang Bu Andi Nurpati memang minta penambahan kata ini. Sigit juga bilang, sebelum Bu Andi Nurpati pindah ke Demokrat, ini dibilang di Panja juga, bilang menyerahkan Surat Nomor 112 yang asli ke Andi Nurpati," imbuhnya.