Kamis, 11 September 2025

Putusan Arbitrase Janggal

Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga yang independen, integritas dan kredibilitas BANI

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga yang independen, integritas dan kredibilitas BANI dipertanyakan. Indikasi pelanggaran kewenangan dan prosedur arbitrase yang ditangani oleh BANI, merupakan tindakan yang merugikan dalam konteks implikasi hukum bagi penegakan hukum, lebih jauh lagi berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Sebelumnya BANI telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Weatherford International Inc. (WII) perusahaan induk WI untuk membayar PT. Gear Capital dan sesama pemohon PT Carana Bunga Persada (Carana) pembayaran kerugian sebesar US$8 juta. 

Keikutsertaan PT. Carana Bungapersada sebagai pemohon adalah di luar konteks perselisihan, karena perselisihan yang terjadi hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital. Sehingga, pengabulan permohonan arbitrase oleh BANI dianggap sebagai kejanggalan.

"Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa BANI  dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon tanpa melakukan verifikasi terhadap entitas bisnis yang mengajukan permohonan arbitrase, yaitu terhadap PT. Carana Bungapersada. Dimana perusahaan tersebut bukanlah merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam mengajukan pemohonan dalam kasus arbitrase ini," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia AH. Wakil Kamal SH, MH, Senin (19/09/2011).

Dikatakan, proses penyelesaian kasus arbitrase harus dilakukan secara transparan dan adil oleh BANI, sehingga putusan yang dikeluarkan memberikan kepastian hukum yang adil.
 
Diberitakan, proses perselisihan kasus arbitrase ini, hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital yang melakukan perjanjian yang disengketakan, tidak bersama PT. Carana Bungapersada. Ini menimbulkan kekhawatiran bagi penegakan hukum arbitrase nasional, dengan proses hukum yang dilakukan oleh BANI. 
 
Dalam termohon yang diajukan pemohon dalam kasus arbitrase ini, baik PT. Wira Insani, PT. Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc, tidak diberikan kesempatan untuk memberikan izin untuk mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli. 
Lebih lanjut A.H Wakil Kamal menyatakan bahwa BANI telah mengabaikan hukum acara dalam proses arbitrase.

“BANI tidak menjunjung azas peradilan audit alteram partem, dimana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa”, kata A.H. Wakil Kamal.

Dijelaskan, hal itu sangat jelas diatur dalam Pasal 29 ayat 1, UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa, para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.

“Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan azas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar UU No. 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan,” lanjut A.H. Wakil Kamal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini