Mafia Pajak
Barang Bukti Rekening Gayus Hilang Rp 18 Miliar
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara gratifikasi, suap, pencucian uang terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara gratifikasi, suap, pencucian uang terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar Gayus HP Tambunan ke Kejaksaan Agung pada Senin (24/1/2011) sore ini.
Dalam penyerahan berkas Gayus ini, penyidik juga menyertakan 68 keterangan saksi, sejumlah uang dan harta benda sebagai barang bukti.
Yang mengejutkan, bahwa barang bukti rekening Gayus yang awalnya disebutkan berjumlah Rp 28 miliar, yang diserahkan hanya Rp10 miliar.
"Barang bukti yang disita, ke satu uang sebesar Rp.10.499.397.299.81, sisa dari Rp 28 miliar," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Sebagaimana diketahui, kasus Gayus ini juga diduga melibatkan dua petinggi Polri, Birgjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, sebagai pihak yang pernah menangani kasus ini dan sempat mengizinkan pembukaan blokir rekening Rp 28 milik Gayus tersebut.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa harta benda Gayus senilai Rp 74 miliar berupa 659.800 dollar Amerika, 9.680.000 dollar Singapura, 31 batang logam mulia seberat 100 gram. "Total nilai kurang lebih Rp 74 miliar," jelas Boy.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan 68 berkas keterangan saksi dan barang bukti 57 dokumen asli dan salinan yang dilegalisasi untuk mendukung sangkaan tindak pidana Gayus juga diserahkan ke kejaksaan.
"Isi berkas terdapat pemeriksaan saksi. 68 orang saksi berasal dari petugas pajak, unsur perusahaan, ahli, dan karyawan bank," papar Boy.
Dijadwalkan, penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas untuk tiga tindak pidana korupsi tersebut ke kejaksaan pada Senin (24/1/2011) pukul 15.00 WIB.
Yang mengejutkan kali ini, Polri juga menyertakan pasal penerimaan suap kepada Gayus selaku penyelenggara negara.
Dalam berkas tersebut, Gayus dikenakan Pasal 11 untuk gratifikasi dan Pasal 12 huruf (b) untuk penyuapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundring.