Kamis, 11 September 2025

Kuasa Hukum Arga Curigai Oknum Pengawas BI

Humphrey Djemat, Penasihat Hukum terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, menganggap banyak kejanggalan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Arga Curigai Oknum Pengawas BI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humphrey Djemat, Penasihat Hukum terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, menganggap banyak kejanggalan dalam proses pidana kasus Bank Century.

Menurutnya, pihak penegak hukum hanya berani mengusut karyawan Bank Century dan tidak berani menyentuh pihak Bank Indonesia.

Padahal, ujar Humphrey, berdasarkan fakta persidangan, terjadi pembiaran pengucuran kredit kepada nasabah fiktif Bank Century oleh pejabat Bank Indonesia.

"Sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses hukum," tutur Humphrey setelah persidangan lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (3/3/2011).

Humphrey menjelaskan, pengucuran terhadap sepuluh debitur Bank Century ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.

Menurutnya, pelapor ketidakbenaran prosedur dalam pengucuran kredit bermasalah 10 debitur Bank Century, adalah direktorat investigasi moneter dan perbankan Bank Indonesia.

"Jadi bukan oleh bagianpengawasan BI," ucapnya. Hal itu, ia nilai ada oknum pengawas Bank Indonesia yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini