Kuasa Hukum Arga Curigai Oknum Pengawas BI
Humphrey Djemat, Penasihat Hukum terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, menganggap banyak kejanggalan
Editor:
Johnson Simanjuntak

Menurutnya, pihak penegak hukum hanya berani mengusut karyawan Bank Century dan tidak berani menyentuh pihak Bank Indonesia.
Padahal, ujar
Humphrey, berdasarkan fakta persidangan, terjadi pembiaran pengucuran
kredit kepada nasabah fiktif Bank Century oleh pejabat Bank Indonesia.
"Sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada
yang diproses hukum," tutur Humphrey setelah persidangan lanjutan
kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (3/3/2011).
Humphrey menjelaskan, pengucuran terhadap sepuluh debitur Bank Century ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.
Menurutnya, pelapor ketidakbenaran prosedur dalam pengucuran kredit
bermasalah 10 debitur Bank Century, adalah direktorat investigasi
moneter dan perbankan Bank Indonesia.
"Jadi bukan oleh bagianpengawasan BI," ucapnya. Hal itu, ia nilai ada
oknum pengawas Bank Indonesia yang melakukan pembiaran terhadap apa
yang terjadi di Bank Century.